Peristiwa

Yayasan Cinta Kasih Bunda Resna (YCKBR) Turun Dalam Aksi Sengketa Tanah Wakaf SMA YBHM

×

Yayasan Cinta Kasih Bunda Resna (YCKBR) Turun Dalam Aksi Sengketa Tanah Wakaf SMA YBHM

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut, 16 Januari 2026
Resna yang lebih di kenal dengan Bunda Resna sebagai ketua Yayasan Cinta Kasih Bunda Resna (YCKBR) turun ke jalan pada tanggal 12 Januari 2026 dalam aksi sengketa tanah wakaf SMA YBHM .

Ketua YCKBR Resna menyikapi bahwa permasalahan yang sekarang sedang ramai di perbincangkan tentang SMA YBHM bahkan sudah menjadi isu nasional,
dampak dari aksi dengan kawan-kawan PERSADA 212 yang di ketuai oleh ceng Aam yang secara kebetulan bersama dengan saya dari YCKBR ( yayasan Cinta Kasih Bunda Resna ) ikut turun kejalan.

Dalam aksinya Resna Melihat situasi dan kondisi di SMA YBHM siswa siswi tidak bisa memasuki kelas dan melakukan kegiatan belajar mengajar di kelas di karenakan gerbang sekolahnya di gembok akhirnya anak-anak melakukan kegiatan rutinitasnya di jalan bahkan melakukan kegiatan upacarapun di gelar di jalan.

Saya selaku masyarakat dan sekaligus seorang ibu sangat miris melihat kondisi mereka, padahal mereka jelas-jelas dilindungi hukum yang tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2002 dan UU Perubahan Nomor 25 tahun 2014, mereka punya hak dan kebebasan
yang harus di penuhi oleh negara tapi apa yang mereka dapatkan malah ketidak adilan dan perampasan atas hak mereka mendapatkan pendidikan yang layak, aman, nyaman tanpa adanya intimidasi serta kekerasan baik secara fisik maupun psikisnya , kenyataan yang ada justru mereka menjadi korban kepentingan dari pihak-pihak yang tak punya hati Nurani,
dan lebih mirisnya tidak ada perhatian dari pihak KCD maupun DPPKBPPPA kab Garut padahal mereka sudah jelas menjadi korban dari konflik permasalahan sengketa lahan wakap.

Mereka terintimidasi oleh situasi dan kondisi pembangunan yang di lakukan dari pihak pembeli tanah wakap tsb ditambah lagi gerbang sekolah pun di gembok sehingga anak-anak tidak bisa masuk ke kelasnya masing-masing, dan juga itu secara tidak langsung sudah menjadi bentuk kekerasan secara psikologis anak , ini jangan di anggap sepele karena ini akan menimbulkan traomatik terhadap anak secara berkepanjangan.

saya meminta tolong kepada pihak yang punya kewenangan di kabupaten garut untuk menindak lanjuti permasalahan yang ada karena ada dampak yang di dapat dan di rasakan oleh siswa siswi serta para pengajar di SMA YBHM,
takutnya mereka tidak mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam belajar kalau seandainya apa yang di janjikan dalam kesepakatan kami kemarin terealisasi, dan saya juga merasa kecewa saat datang ke KCD bersama anak-anak dan Guru untuk meminta keadilan hanya di tanggapi dengan pemahaman mereka sementara siswa siswi tidak mau tau tentang teknis.

Mereka hanya ingin mendapatkan hak nya sebagai siswa itu saja serta tolong DPPKBPPPA cepat tanggap menyikapi permasalahan ini jangan sampai kami melakukan aksi susulan untuk mereka, dan saya tekankan lagi tidak hanya untuk SMA YBHM saja tapi untuk seluruh generasi bangsa yang di pasung hak dan kewajibanya khususnya di Kab, Garut karena tidak menutup kemungkinan permasalahan seperti ini bukan hanya terjadi di SMA YBHM saja maka dari itu kami akan terus menyuarakan keadilan buat mereka, karena mereka adalah Generasi penerus bangsa jika mental mereka terganggu maka hancurlah Negeri ketika di pimpin oleh orang-orang yang bermental dan bermoral Rusak, pungkasnya. (Djuanda)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: c922b0a687e55a2c33af19b8f7635125 | 2026

Yayasan Cinta Kasih Bunda Resna (YCKBR) Turun Dalam Aksi Sengketa Tanah Wakaf SMA YBHM

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 18:05 WIB, 16 Januari 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-30274

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999