Tasikmalaya 19 april 2026
Buntut penganiayaan seorang kiai di Desa Cayur Kecamatan Cikatomas mengundang reaksi keras dari para ulama Tasikmalaya,
Kiai Ahmad Yani merupakan korban penganiayaan oleh oknum anggota sebuah ormas diwilayah Desa Cayur
Menanggapi hal tersebut sejumlah tokoh ulama Tasikmalaya bereaksi mereka mengecam keras tindakan penganiayaan terhadap kiai tersebut.
Menurut beberapa sumber menyebutkan bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada hari rabu 16 april 2026 seusai korban melaksanakan Sholat Duhur, dalam perjalanan kiai tersebut dihadang oleh sekelompok orang yang diduga anggota ormas yang berujung pada penganiayaan yang menyebabkan kiai Abdul Yani tak sadarkan diri dan sempat ditolong oleh warga yang melintas.
Terkait hal tersebut tokoh ulama Tasikmalaya Kh Yan Yan Albuyani bereaksi pihaknya sangat mengecam tindakan oknum ormas yang sangat biadab terhadap kiai ,
Kami para ulama meminta pihak Polres Tasikmalaya untuk segera bertindak tegas terhadap para pelaku jika tidak kami dan para santri di Tasikmalaya akan melakukan aksi ujarnya.
Menurut anggota Polsek Cikatomas permasalahan ini sudah di limpahkan ke Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan saksi saksi sebutnya.
Adapun pelaku penganiayaan yang sempat melarikan Diri kini sudah di tangkap hal tersebut di ungkapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun media sosialnya. (Yos Muhyar)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 15:30 Tanggal 19 April 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912




