WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Tasikmalaya 19 April 2026
Majelis ulama Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja minggu 19 April 2026 menggelar acara pengajian bulanan tingkat Desa Mangunreja,
Acara yang digelar di halaman mesjid
Ar Ridho tersebut di hadiri oleh Kepala Desa, ratusan warga tokoh ulama BPD juga LPM.
Di sela kegiatan MUI desa melalui panitia memberikan santunan kepada 50 jompo dan anak yatim, hal tersebut menurut DRS Yayat selaku sekretaris MUI menyebutkan bahwa itu bentuk kepedulian kami terhadap kaum yang membutuhkan dal hal ini jadi agenda rutin kami di setiap acara pengajian bulanan imbuhnya .
Acara halal bihalal di isi acara ceramah dengan menampilkam penceramah muda dari pondok pesantren MATHBAUL FALLAH Purbaratu Tasikmalaya.
Acara berlangsung sesuai Rencana meski ada kabar bahwa KH R Jamauludin Marfu ketua MUI tidak bisa mengikuti acara karena sakit secara mendadak di sekitar lokasi.
Kepala Desa Mangunreja Ade Rahmat merasa prihatin dengan kondisi ketua MUI tersebut,mudah mudahan beliau diberi kekuatan dan sembuh seperti sedia kala ucapnya. ( Yos Muhyar)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Santunan Bagi Jompo Dan Yatim Di Acara Halal Bihalal MUI Desa Mangunreja
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 22:23 WIB, 19 April 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.









