*Aksi Cepat Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan 50 Are di Paccelekang Gowa*
GOWA — Aksi tanggap dan sinergi ditunjukkan oleh Babinsa Koramil 1409-03/Bontomarannu, Sertu Ahmad Mahmud, bersama masyarakat setempat saat berhasil memadamkan kebakaran lahan di Dusun Moncongloe, Peternakan Desa Paccelekang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa. Sabtu (29/8/2026).
Peristiwa kebakaran lahan seluas kurang lebih 50 Are milik warga bernama Pado (40) tersebut pertama kali diketahui oleh Saharuddin (45). Saksi melihat kepulan asap tebal yang membumbung tinggi dari area lahan kebun di samping rumahnya pada pukul 13.20 WITA. Lahan tersebut berisi rumput kering, semak belukar, pepohonan, serta tanaman ubi.
Mendapat informasi tersebut, Sertu Ahmad Mahmud langsung menuju lokasi kejadian dan bersama 15 orang warga setempat bahu-membahu memadamkan kobaran api menggunakan peralatan seadanya.
Berkat kerja sama dan respons cepat di lapangan, si jago merah berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 14.10 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.
Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden ini. Sementara itu, kerugian materil mencakup hangusnya vegetasi berupa rumput kering, semak belukar, dan pepohonan di atas lahan seluas 50 Are tersebut.
Dewi Wati adalah jurnalis wilayah sulawesi di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Dewi gemar menulis dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 22:44 Tanggal 29 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


