DaerahPolri

Satlantas Polres Garut Tindak 17 Kendaraan Knalpot Brong

Abah Rohman
0
×

Satlantas Polres Garut Tindak 17 Kendaraan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Satlantas Polres Garut melaksanakan patroli dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek), Sabtu (29/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menyasar sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Garut, di antaranya Perkotaan Garut dan wilayah titik rawan pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar pelanggaran kasat mata penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau standar serta berbagai pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan sementara 17 unit kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Seluruh kendaraan tersebut kemudian diamankan di Polres Garut untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Garut AKP Luky Martono mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas, ujar AKP Luky saat di temui awak media.

Selain melakukan penindakan, kehadiran personel Satlantas di lapangan juga dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta memastikan kelancaran arus lalu lintas.

Polres Garut mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai standar teknis, serta melengkapi surat-surat kendaraan. (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 20:28, tanggal 29 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas SiliwangiJenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan