*Perkuat Swasembada Pangan, Babinsa Koramil Pallangga Dampingi Penanaman Padi Poktan Moncong Putih di Gowa*
GOWA – Dalam upaya mendukung program pemerintah mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan nasional. Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1409-05/Pallangga, Serka Rahman, melaksanakan kegiatan pemantauan dan pendampingan penanaman padi bersama Kelompok Tani (Poktan) Moncong Putih di Dusun Marodeng, Desa Toddotoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Sabtu (29/8/2026).
Kegiatan pendampingan ini berfokus pada pengelolaan lahan sawah seluas kurang lebih 10 hektar yang dikelola oleh 25 anggota Kelompok Tani Moncong Putih. Turut hadir langsung di lokasi penanaman, Ketua Poktan Moncong Putih Ibrahim Dg Sitaba, pemilik lahan Salama Dg Gassing, serta jajaran anggota kelompok tani setempat.
Pendampingan lapangan oleh personel TNI AD ini bertujuan untuk mendorong peningkatan produktivitas hasil panen serta membantu para petani mencapai target produksi gabah yang maksimal di tingkat daerah. Selain itu, kehadiran Babinsa juga bertujuan memastikan pengoptimalan penggunaan sarana produksi pertanian, mulai dari pengaturan saluran irigasi, penggunaan pupuk secara efisien, hingga penyebaran benih tepat guna.
Serka Rahman menyampaikan bahwa pendampingan ini bukan sekadar bantuan fisik di lapangan, melainkan bentuk edukasi berkesinambungan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Sumber Daya Manusia (SDM) petani agar mampu mengelola usaha tani secara mandiri dan modern.
Melalui sinergi yang kuat antara Babinsa dan kelompok tani di Desa Toddotoa ini, diharapkan sektor pertanian di wilayah Kecamatan Pallangga terus berkembang pesat, sekaligus menjadi pilar penyokong ketahanan pangan di Kabupaten Gowa.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Perkuat Swasembada Pangan, Babinsa Koramil Pallangga Dampingi Penanaman Padi Poktan Moncong Putih di Gowa
Dibuat oleh Dewi Wati pada 22:13 WIB, 29 Agustus 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




