WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Tidak ada Penambahan Pasukan di Papua
WARTABELANEGARA, JAKARTA — Dalam pembebasan pilot pesawat Susi Air yang disandra KKSB Papua tidak ada penambahan pasukan. Kita hanya mengoptimalkan pasukan yang ada di sana, menggunakan pasukan yang sudah tergelar seperti pengamanan perbatasan dan prajurit TNI yang di BKO-kan kepada Polri.
Hal ini diungkapkan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E, M.M., saat menjawab pertanyaan awak media usai memimpin upacara sertijab Komandan Paspampres, di Jalan Tanah Abang II, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).
Lebih lanjut Panglima TNI mengatakan bahwa yang di hadapi bukan musuh tetapi gerombolan yang hidupnya selalu berpindah-pindah dan masyarakat sipil selalu menjadi tamengnya.
“Tidak mudah mengambil kelompok ini karena mereka berbaur dengan masyarakat. kita akan mengutamakan cara persuasif kita tidak mau masyarakat yang tidak tahu apa-apa menjadi korban” tegas Panglima TNI.
Menepis pertanyaan dari media terkait bantuan dari luar negeri baik personel maupun peralatan, Laksamana TNI Yudo Margono kembali mengatakan bahwa isu itu tidak benar. “Tidak ada bantuan dari mana-mana. Di lapangan hanya TNI dan Polri, sekarang bagaimana caranya membebaskan sandera dengan selamat” tutup Laksamana TNI Yudo Margono. (Puspen TNI).
Berita Lain : Disini
Tidak ada Penambahan Pasukan / danakirtimedia
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Tidak ada Penambahan Pasukan di Papua
Diterbitkan pertama kali oleh pada 09:49 WIB, 28 Februari 2023
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







