JAKARTA, 31 Agustus 2026 – Harga emas Antam pada Senin pukul 08.49 WIB tidak mengalami perubahan dan tetap berada di level Rp2.670.000 per gram. Harga jual kembali atau buyback emas Antam juga stabil di angka Rp2.523.000 per gram.
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil
Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia menunjukkan harga emas batangan tidak bergerak dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Pada perdagangan Senin, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram tercatat Rp2.670.000. Sementara itu, harga buyback berada di level Rp2.523.000 per gram.
Harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan harga emas dan kebijakan perusahaan.
Daftar Harga Emas Antam
Berikut daftar harga dasar emas Antam pada Senin:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.385.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.670.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.280.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.895.000
- Harga emas 5 gram: Rp13.125.000
- Harga emas 10 gram: Rp26.195.000
- Harga emas 25 gram: Rp65.362.000
- Harga emas 50 gram: Rp130.645.000
- Harga emas 100 gram: Rp261.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp652.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.305.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.610.600.000
Ketentuan Pajak Buyback Emas Antam
Transaksi buyback emas Antam dengan nilai lebih dari Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.
Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia.
Harga Emas Bisa Berubah Sewaktu-waktu
Pergerakan harga emas dapat berubah mengikuti kondisi pasar. Karena itu, harga yang tercantum pada daftar tersebut dapat mengalami penyesuaian pada waktu berikutnya.
Masyarakat yang ingin membeli maupun menjual kembali emas Antam disarankan mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Penulis: Amanda
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,67 Juta, Buyback Stabil
Dibuat oleh Amanda pada 12:51 WIB, 31 Agustus 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




