Garut — Tim Kecamatan Malangbong melakukan kegiatan monitoring ke Desa Sukajaya pada Selasa 19/11/2025 Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Malangbong, Undang Saripudin, S.Sos., M.Si., yang didampingi oleh Kasi Pemdes Nendi, staf PMD Toha, Asep Sukirman selaku Kanit Intel, serta Bhabinkamtibmas Ipda Agus.
Monitoring dilakukan untuk memeriksa pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa tahap 2 tahun 2025, meliputi pemeriksaan administrasi maupun pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Dalam keterangannya, Camat Malangbong Undang Saripudin menjelaskan bahwa hasil monitoring menunjukkan pembangunan fisik di Desa Sukajaya telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan.
“Pembangunan fisik sudah sesuai spek, dan seluruhnya telah dilengkapi dengan dokumen administrasi yang diperlukan,” ungkap Undang Saripudin setelah melakukan pemeriksaan di lapangan.
Pihak kecamatan berharap Desa Sukajaya dapat terus mempertahankan kinerja yang baik dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kepala Desa Sukajaya Wildan Ruswanda sangat berterima kasih kepada team Monitoring dari kecamatan terkhusus Camat Malangbong Undang Saripudin yang sudah menyempatkan dan melaksanakan Monitoring ke Desa kami ungkap Wildan, ini terlaksana berkat kerjasama perangkat Desa dan juga pendamping dan masyarakat Desa Sukajaya.
(Djuanda)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 12:10, tanggal 19 November 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Penerbit PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

