Pemerintahan

Pemdes dan TPK Wanamekar Lakukan Rehabilitasi Jalan Di Desa Wanamekar

×

Pemdes dan TPK Wanamekar Lakukan Rehabilitasi Jalan Di Desa Wanamekar

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

_Garut, 19 November 2025_ – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Kecamatan Wanaraja dan Desa Wanamekar memulai rehabilitasi serta peningkatan pengerasan jalan desa. Pekerjaan meliputi volume *215 × 2,8 × 0,03 m* di Kampung Cikendal RW 07.

– *Sumber dana:* Bantuan keuangan kepada desa dari program pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa TA 2025.
– *Anggaran:* Rp 98.000.000.
– *Pelaksana:* CV Dio Putra (kontraktor).
– *Jadwal:* Pengerjaan dimulai 19 November 2025.
– *Hadir:* Koptu Asep Hendrik (Babinsa), Babinmas Aipda Heri Herianto, dan Kadus Dusun 1 Septian Ramdani.
– *KA:* Koordinasi administrasi antara perangkat desa dan kontraktor telah selesai.

Menurut Sekdes Desa Wanamekar, *Yudi, SH*, “Proses administrasi dan perizinan telah kami seluskan tepat waktu, sehingga pengerjaan dapat dimulai sesuai jadwal.”

Kepala Desa Wanamekar, *Dani Ramdani*, menyatakan, “Jalan ini sangat penting bagi warga untuk mengakses pasar, sekolah, dan layanan kesehatan. Kami berharap perbaikan ini dapat meningkatkan mobilitas dan perekonomian setempat.”

Warga setempat, *Wahyu*, menambahkan, “Selama ini jalan selalu becek saat hujan. Semoga setelah ini lebih baik.”

Proyek ini diharapkan mengurangi kerusakan jalan, memperlancar arus transportasi, dan mendukung program pembangunan desa yang berkelanjutan.(Undang Wiga)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 7d55012dd30adbc1de80188fef7a9a94 | 2026

Pemdes dan TPK Wanamekar Lakukan Rehabilitasi Jalan Di Desa Wanamekar

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 13:19 WIB, 19 November 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-27581

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999