WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
_Garut, 19 November 2025_ – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Kecamatan Wanaraja dan Desa Wanamekar memulai rehabilitasi serta peningkatan pengerasan jalan desa. Pekerjaan meliputi volume *215 × 2,8 × 0,03 m* di Kampung Cikendal RW 07.
– *Sumber dana:* Bantuan keuangan kepada desa dari program pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa TA 2025.
– *Anggaran:* Rp 98.000.000.
– *Pelaksana:* CV Dio Putra (kontraktor).
– *Jadwal:* Pengerjaan dimulai 19 November 2025.
– *Hadir:* Koptu Asep Hendrik (Babinsa), Babinmas Aipda Heri Herianto, dan Kadus Dusun 1 Septian Ramdani.
– *KA:* Koordinasi administrasi antara perangkat desa dan kontraktor telah selesai.
Menurut Sekdes Desa Wanamekar, *Yudi, SH*, “Proses administrasi dan perizinan telah kami seluskan tepat waktu, sehingga pengerjaan dapat dimulai sesuai jadwal.”
Kepala Desa Wanamekar, *Dani Ramdani*, menyatakan, “Jalan ini sangat penting bagi warga untuk mengakses pasar, sekolah, dan layanan kesehatan. Kami berharap perbaikan ini dapat meningkatkan mobilitas dan perekonomian setempat.”
Warga setempat, *Wahyu*, menambahkan, “Selama ini jalan selalu becek saat hujan. Semoga setelah ini lebih baik.”
Proyek ini diharapkan mengurangi kerusakan jalan, memperlancar arus transportasi, dan mendukung program pembangunan desa yang berkelanjutan.(Undang Wiga)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Pemdes dan TPK Wanamekar Lakukan Rehabilitasi Jalan Di Desa Wanamekar
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 13:19 WIB, 19 November 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.





