Pemerintahan

Pemdes dan TPK Wanamekar Lakukan Rehabilitasi Jalan Di Desa Wanamekar

Abah Rohman
×

Pemdes dan TPK Wanamekar Lakukan Rehabilitasi Jalan Di Desa Wanamekar

Sebarkan artikel ini

_Garut, 19 November 2025_ – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Kecamatan Wanaraja dan Desa Wanamekar memulai rehabilitasi serta peningkatan pengerasan jalan desa. Pekerjaan meliputi volume *215 × 2,8 × 0,03 m* di Kampung Cikendal RW 07.

– *Sumber dana:* Bantuan keuangan kepada desa dari program pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa TA 2025.
– *Anggaran:* Rp 98.000.000.
– *Pelaksana:* CV Dio Putra (kontraktor).
– *Jadwal:* Pengerjaan dimulai 19 November 2025.
– *Hadir:* Koptu Asep Hendrik (Babinsa), Babinmas Aipda Heri Herianto, dan Kadus Dusun 1 Septian Ramdani.
– *KA:* Koordinasi administrasi antara perangkat desa dan kontraktor telah selesai.

Menurut Sekdes Desa Wanamekar, *Yudi, SH*, “Proses administrasi dan perizinan telah kami seluskan tepat waktu, sehingga pengerjaan dapat dimulai sesuai jadwal.”

Kepala Desa Wanamekar, *Dani Ramdani*, menyatakan, “Jalan ini sangat penting bagi warga untuk mengakses pasar, sekolah, dan layanan kesehatan. Kami berharap perbaikan ini dapat meningkatkan mobilitas dan perekonomian setempat.”

Warga setempat, *Wahyu*, menambahkan, “Selama ini jalan selalu becek saat hujan. Semoga setelah ini lebih baik.”

Proyek ini diharapkan mengurangi kerusakan jalan, memperlancar arus transportasi, dan mendukung program pembangunan desa yang berkelanjutan.(Undang Wiga)

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 7d55012dd30adbc1de80188fef7a9a94 | 2026

Pemdes dan TPK Wanamekar Lakukan Rehabilitasi Jalan Di Desa Wanamekar

Dibuat oleh Abah Rohman pada 13:19 WIB, 19 November 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999