SUKOHARJO, 1 November 2026 — Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo digeledah oleh aparat kepolisian pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, dalam penanganan perkara dugaan perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro. Menyusul keresahan yang ditimbulkan, Mabes Polri melalui Kadiv Humas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan permohonan maaf dan empati kepada keluarga besar pesantren pada Minggu, 1 November 2026.
Polri juga memastikan keluhan mengenai pelaksanaan penggeledahan didalami oleh Propam, sementara sejumlah barang yang sebelumnya diamankan telah dikembalikan kepada pihak pesantren.
Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo Digeledah, Polri Sampaikan Permohonan Maaf
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan keprihatinan atas keresahan dan ketakutan yang dialami santriwati, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar Ponpes Hamalatul Quran setelah penggeledahan pada 27 Oktober 2026.
Dalam konferensi pers pada Minggu, 1 November 2026, Johnny mengakui bahwa operasi dini hari tersebut menimbulkan dampak psikologis, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi.
“Polri menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan oleh para santri, orang tua, pengasuh dan keluarga besar Pesantren Hamalatul Quran setelah pelaksanaan penggeledahan di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar pada tanggal 27 Oktober 2026,” kata Johnny.
Ia kemudian menyampaikan empati kepada para santriwati dan keluarga yang mengalami ketakutan setelah operasi berlangsung.
“Polri sangat memahami bahwa peristiwa dini hari itu meninggalkan adanya rasa takut khususnya bagi anak-anak kita dan perempuan atau santriwati yang berada di lokasi. Oleh karena itu, pertama-tama kami ingin menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua dan seluruh keluarga yang merasa terdampak,” ujarnya.
Johnny menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap kritik dan keluhan masyarakat. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan tugas kepolisian.
“Polri terbuka untuk mendengar berbagai kritikan dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi,” kata Johnny.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pelaksanaan penggeledahan menuai keberatan dari pengurus pesantren dan kritik dari sejumlah organisasi serta lembaga yang meminta persoalan tersebut diperiksa secara serius.
Propam Mabes Polri dan Polda Jateng Dalami Keluhan
Johnny menyatakan Polri akan mendalami laporan mengenai pelaksanaan penggeledahan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Khusus terkait adanya keluhan mengenai pelaksanaan penggeledahan, Polri memastikan bahwa telah ada laporan dan keluhan terhadap tindakan kepolisian. Oleh karena itu kita akan dalami secara objektif dan tentunya profesional melalui mekanisme yang berlaku, termasuk oleh Profesi dan Pengamanan atau Propam,” tegasnya.
Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian karena pengurus pesantren sebelumnya mempersoalkan cara aparat memasuki area pondok, perlakuan terhadap santriwati, serta pengambilan sejumlah barang inventaris dan barang pribadi.
Propam Mabes Polri bersama Propam Polda Jawa Tengah disebut telah mendatangi lokasi dan meminta keterangan pengurus pesantren yang didampingi penasihat hukum pada 31 Oktober hingga 1 November 2026.
Hingga Minggu malam, belum ada hasil akhir pemeriksaan etik yang diumumkan secara terbuka. Karena itu, dugaan pelanggaran prosedur masih harus ditelusuri berdasarkan keterangan para pihak dan hasil pemeriksaan yang berwenang.
Penggeledahan Berkaitan dengan Perkara Pembakaran Warung di Parangjoro
Polri menjelaskan bahwa penggeledahan pada 27 Oktober 2026 berkaitan dengan penyidikan perkara perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Menurut keterangan kepolisian, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan pencarian terhadap seorang tersangka lain berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Polri juga menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati santriwati, dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Polda Jawa Tengah turut menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak.
Penjelasan kepolisian tersebut merupakan dasar yang disampaikan untuk menerangkan konteks penanganan perkara. Sementara itu, keberatan pengurus pesantren mengenai prosedur penggeledahan menjadi persoalan tersendiri yang kini didalami Propam.
Polres Sukoharjo Kembalikan 17 Ponsel, Tiga Motor, dan Drone
Sebelum Mabes Polri menyampaikan permohonan maaf, perkembangan pengembalian barang terjadi pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Polres Sukoharjo mengembalikan sejumlah barang yang sebelumnya diamankan dalam penggeledahan di lingkungan pesantren dan lokasi lain yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Barang yang dikembalikan meliputi:
- 17 unit telepon genggam.
- Tiga kendaraan bermotor.
- Satu perangkat komputer atau CPU.
- Satu unit drone.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyatakan barang-barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana dikembalikan kepada pemiliknya melalui pihak pesantren dan kuasa hukum.
“Barang-barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana tentunya kami kembalikan kepada pemiliknya. Pengembalian sudah kami lakukan melalui kuasa hukum dan juga pihak pondok pesantren,” ujar Andika dalam konferensi pers pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Pengembalian tersebut menjadi perkembangan penting setelah pengurus pesantren sebelumnya menyebut sejumlah barang inventaris dan barang pribadi dibawa aparat ketika penggeledahan berlangsung.
Brankas Dibuka Bersama, Emas dan Uang Dilaporkan Utuh
Dalam perkembangan yang sama, pihak kepolisian dan pihak pesantren membuka kotak tertutup atau brankas menggunakan kunci asli yang dipegang pihak pondok.
Menurut keterangan yang disampaikan setelah pemeriksaan, perhiasan emas dan uang tunai atau tabungan di dalam brankas berada dalam kondisi utuh.
Pendamping pesantren, Ustaz Endro Sudarsono, menyatakan kunci brankas tetap dipegang pihak pondok selama proses tersebut.
“Kuncinya masih dibawa pihak pondok dan kondisinya masih terkunci, artinya belum pernah dibuka. Tadi sudah dibuka oleh pihak pondok dan ternyata tidak ada yang hilang. Semuanya dikembalikan secara utuh,” ungkap Endro.
Meskipun sebagian besar barang telah dikembalikan, dua unit perangkat perekam kamera pengawas atau DVR CCTV dan satu unit telepon genggam disebut masih ditahan untuk kepentingan penyidikan perkara perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro.
Penyidik masih perlu menentukan penanganan barang-barang tersebut berdasarkan relevansinya dengan perkara yang sedang ditangani.
Kronologi Penggerebekan Pesantren Mojolaban Sukoharjo Menurut Surat Pengurus
Kronologi terperinci mengenai penggerebekan pesantren Mojolaban Sukoharjo disampaikan pengurus melalui surat edaran tertanggal 29 Oktober 2026.
Dokumen berjudul Surat Edaran Pemberitahuan Kronologi Kejadian Penggerebekan dan Penyitaan Barang di Ma’had Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo tersebut bernomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026.
Surat itu ditandatangani Mudiroh Ustadzah Aisyah Humairoh bersama pengurus dan pengasuh putri pesantren. Di dalamnya, pengurus menguraikan rangkaian kejadian sejak aparat mendatangi pondok pada dini hari hingga para santriwati dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Berikut kronologi berdasarkan keterangan dalam surat tersebut.
Pukul 03.20 WIB: Aparat Datang Saat Santriwati Tidur
Menurut surat edaran, anggota Brimob bersenjata lengkap bersama puluhan personel dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo mendatangi pondok sekitar pukul 03.20 WIB.
Para santriwati disebut masih tidur ketika aparat datang. Pengurus menyatakan pintu pondok didobrak paksa sehingga para santriwati terkejut dan bersembunyi di kamar ustazah.
Menurut surat tersebut, pintu kamar tempat mereka berlindung juga didobrak. Para santriwati kemudian ditarik keluar, dibentak, dan mengalami tindakan yang oleh pengurus dinilai sebagai intimidasi.
Pengurus turut menyebut adanya todongan senjata laras panjang ketika sejumlah santriwati belum sempat mengenakan jilbab dengan semestinya.
Surat edaran itu juga memuat keterangan bahwa seorang santriwati yang berada di ruang belakang diinterogasi secara agresif dan dipaksa memperlihatkan rambutnya.
Keterangan tersebut merupakan laporan pihak pesantren dan menjadi bagian dari keluhan yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Pukul 03.51 WIB: Santriwati Dibawa ke Polsek Mojolaban
Surat edaran menyebut para santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut pengurus, pemeriksaan berlangsung tanpa didampingi orang tua atau wali maupun kuasa hukum. Pengurus juga mempersoalkan tidak adanya surat panggilan sebelum para santriwati dibawa.
Mereka menilai proses tersebut menimbulkan ketakutan, terutama karena sebagian santriwati masih berusia anak-anak.
Pukul 06.00 WIB: Santriwati Mendapat Makanan
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pengurus, para santriwati baru diberikan makanan sekitar pukul 06.00 WIB setelah berada di Polsek Mojolaban.
Surat tersebut menyebut para santriwati kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sekitar pukul 10.00 WIB atau sebelumnya.
Pukul 14.00–17.00 WIB: Pengurus Keluhkan Keterlambatan Makanan
Ketika berada di Polres Sukoharjo, para santriwati disebut kembali mengalami kelaparan dan kelelahan.
Menurut surat edaran, mereka meminta makanan sekitar pukul 14.00 WIB, tetapi makanan yang diminta belum diberikan hingga sore hari. Pengurus menyatakan makanan baru diberikan sekitar pukul 17.00 WIB, ketika kondisi fisik sejumlah santriwati mulai lemas.
Keterangan mengenai waktu pemberian makanan tersebut merupakan bagian dari kronologi versi pengurus pesantren.
Waktu Magrib: Wali Santri Datang Meminta Pembebasan
Surat edaran menyebut seorang wali santri mendatangi Polres Sukoharjo saat waktu Magrib untuk meminta agar seluruh santriwati dibebaskan dan dipulangkan.
Menurut pengurus, pihak kepolisian sempat menyampaikan bahwa orang tua masing-masing santri akan dihubungi untuk menjemput mereka.
Pengurus kemudian mempersoalkan cara penanganan para santriwati selama proses pemeriksaan, termasuk tidak adanya pendampingan keluarga ketika mereka dibawa ke kantor kepolisian.
Dalam perkembangan berikutnya, Polri menyatakan para santri telah dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing setelah proses di lokasi selesai.
Pengurus Sebut Barang Senilai Rp50 Juta Ikut Disita
Selain mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan, pengurus Ma’had Hamalatul Qur’an menyebut sejumlah barang inventaris dan barang pribadi turut diamankan aparat.
Dalam surat edaran tertanggal 29 Oktober 2026, pengurus memperkirakan nilai keseluruhan barang tersebut mencapai sekitar Rp50 juta.
Pengurus juga menyatakan pengambilan barang tidak disertai surat penyitaan resmi atau tanda terima di lokasi.
Barang yang disebut dalam surat edaran meliputi:
- Satu set busur dan anak panah yang menurut pengurus digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler santri.
- Satu unit drone untuk dokumentasi kegiatan.
- Telepon genggam milik santri dan ustazah.
- Uang tabungan senilai lebih dari Rp16 juta.
- Satu keping emas Antam seberat satu gram.
- Uang dirham yang disimpan di dalam brankas.
- Tiga unit sepeda motor milik ustazah.
Daftar tersebut merupakan inventarisasi menurut keterangan awal pihak pesantren. Perkembangan pengembalian barang pada 31 Oktober menunjukkan bahwa 17 ponsel, tiga kendaraan bermotor, CPU komputer, dan satu drone telah dikembalikan.
Sementara itu, dua DVR CCTV dan satu ponsel disebut masih ditahan untuk kepentingan penyidikan. Pemeriksaan Propam juga mencakup keluhan mengenai kelengkapan administrasi penggeledahan dan penyitaan.
Pengurus Laporkan Trauma Santriwati dan Balita
Dalam surat edaran, pengurus menyatakan penggeledahan dini hari menimbulkan dampak psikologis terhadap santriwati dan ustazah.
Mereka mengaitkan trauma tersebut dengan pendobrakan pintu, keberadaan aparat bersenjata lengkap, bentakan, serta dugaan penodongan senjata laras panjang.
Surat itu juga menyebut adanya balita berusia dua dan tiga tahun yang ikut dibawa dalam rangkaian kejadian. Menurut pengurus, peristiwa tersebut menimbulkan ketakutan bagi anak-anak yang berada di lingkungan pondok.
Selain dampak psikologis, pengurus menyatakan kegiatan pendidikan sempat terhenti karena seluruh ustazah dan santriwati dibawa aparat serta area pondok dipasangi garis polisi.
Kondisi tersebut, menurut pengurus, mengganggu kegiatan belajar dan kehidupan sehari-hari para santri.
Polri, di sisi lain, menyatakan telah menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak melalui asosiasi psikologi. Pelaksanaan pendampingan tersebut menjadi bagian dari perkembangan penanganan yang perlu terus dipantau.
Pengurus Minta Barang Dikembalikan dan Hak Santriwati Dipulihkan
Melalui surat edaran tersebut, pengurus Ma’had Hamalatul Qur’an menyampaikan kecaman dan kekecewaan terhadap tindakan aparat yang mereka nilai tidak sesuai dengan prosedur operasional standar.
Pengurus mendesak agar dugaan pelanggaran diperiksa secara serius, barang-barang yang masih ditahan dikembalikan sesuai ketentuan hukum, serta hak-hak santriwati yang dinilai dirugikan dipulihkan.
Perkembangan kasus ini kini mencakup dua proses yang berbeda, yakni penyidikan perkara perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro serta pemeriksaan atas keluhan mengenai pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren.
Polri telah menyampaikan permohonan maaf dan empati, mengembalikan sejumlah barang, serta memastikan keluhan terhadap tindakan anggota didalami melalui Propam.
Hingga Minggu, 1 November 2026, hasil akhir pemeriksaan etik terhadap personel yang terlibat belum diumumkan secara terbuka. Karena itu, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur masih menunggu hasil pemeriksaan resmi.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi pada isu hukum, hankamtibmas, dan keterbukaan informasi publik lainya. Memiliki sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Investigasi Tempo Institue. Berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano pukul 00:29, tanggal 02 November 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Penerbit PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.



