Garut, 24 Desember 2025 – SPKS Sabilulungan mengadakan tablik akbar dan santunan anak yatim piatu di Kampung Babakan Loa, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut. Acara ini dihadiri oleh ratusan masyarakat dan 55 anak yatim piatu yang menerima santunan.
Dalam acara tersebut, Dai Nanang memberikan ceramah tentang pentingnya berbagi dan peduli kepada sesama. “Kita harus selalu berbagi dan peduli kepada mereka yang membutuhkan, terutama anak-anak yatim piatu,” kata Dai Nanang.
Acara ini juga diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Quran, sholawat, dan doa bersama. Santunan anak yatim piatu diserahkan langsung oleh Dai Nanang kepada para penerima.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Pangatikan, Ahmad Ramdani, S.Sos, Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono, SH, MH, dan Danramil, Kapten Inf Supriatna. Mereka hadir untuk memberikan dukungan dan memastikan acara berjalan lancar.
Drs. Haji Juanda, S.Pd, M.Pd, selaku Penasehat Solidaritas Pedagang Keliling Sabilulungan (SPKS), menyatakan bahwa santunan ini merupakan hasil solidaritas para pedagang keliling yang terkumpul sebesar Rp 10 juta. “Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap anak-anak yatim piatu,” kata Drs. Haji Juanda.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi antar masyarakat. Donasi yang terkumpul disalurkan kepada 55 orang yatim piatu yang ada di Kampung Babakan Loa.
(UNDANG/WIGA)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 11:01 Tanggal 25 Desember 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912