Satgas Medis Pam VVIP, Evakuasi Medis dengan ICU Helly
Sebarkan artikel ini
Satgas Medis Pam VVIP, Evakuasi Medis dengan ICU Helly
WBN, Bali — Satgas medis yang tergabung dalam Komando Gabungan Terpadu pengamanan (Kogabpadpam) VVIP KTT G-20 melaksanakan latihan evakuasi medis dalam hal ini penggunaan Mini ICU Helly yang terbang dari Lanud I gusti Ngurah Rai menuju hellypad Peninsula Nusa dua Bali, Kamis (10/11/2022).
Mini ICU Helly, merupakan suatu alat transportasi medis udara yang dilengkapi peralatan medis pendukung pasien, untuk bisa ditransfer dengan stabil sampai di tempat tujuan Rumah Sakit rujukan. Mini ICU Helly diperlukan dalam rangka mempercepat proses evakuasi pasien menuju RS rujukan, dan juga menjadi alternatif apabila via darat tidak memungkinkan karena alasan keamanan. Fungsi alat ini adalah untuk mendukung kestabilan pasien sampai RS rujukan.
Pengawak Mini ICU Helly adalah Dokter Anestesiologist dan Konsultan Intensif Care (KIC) yang memiliki kualifikasi flight Surgeon, kemudian perawat/ paramedis yang memiliki kualifikasi Perawat ICU. Dalam pelaksanaannya harus menjadi satu team yang solid dengan Crew pesawat Helly karena setiap pergerakan harus sepengetahuan pilot dan Crew.
Sedangkan peralatannya diantaranya alat monitor tanda vital tensi, nadi, saturasi, irama jantung, Sumber oxygen, Alat DC shock, Alat ventilator, Alat pengelolaan jalan nafas seperti laryngoskopy, tube, alat bagging dan alat pendukung lainnya. Kemudian Alat infus pump, Alat syrng pump, Alat suction, Obat obat emergensi, Alat atau bahan medis habis pakai, Brankar, strecher.
Selain Mini Icu Helly, dalam pelaksanaan G-20, Satgas Medis juga menempatkan Mini ICU di Hotel Apurva, Hotel Sofitel dan Garuda Wisnu Kencana, Taman Manggrove dan Pantai Serangan.
Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel (Mar) Gugun Saeful Rachman
Aninggelldivita merupakan jurnalis dan editor Warta Bela Negara yang berdedikasi menyajikan berita akurat, berimbang, dan edukatif. Kompetensinya diperkuat dengan Sertifikasi Wartawan resmi dari Dewan Pers RI. Di luar dunia jurnalistik, ia adalah mahasiswi aktif di Fakultas Hukum dan Ilmu Komunikasi.
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.