Pertahanan Keamanan dan KetertibanUtama

Revisi UU RI Nomor 34 Tahun 2004, Kapusjianstralitbang TNI Buka FGD

Aninggell
1
×

Revisi UU RI Nomor 34 Tahun 2004, Kapusjianstralitbang TNI Buka FGD

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Revisi UU RI Nomor 34 Tahun 2004, Kapusjianstralitbang TNI Buka FGD

WBN, JAKARTA || Kepala Pusat Pengkajian Strategi Penelitian dan Pengembangan (Kapusjianstralitbang) TNI Mayjen TNI A.Z.R. Dondokambey, S.E., M. Han. membuka Focus Group Discussion (FGD) Urgensi Revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam rangka melaksanakan tugas-tugas TNI, bertempat di Pusjianstralitbang TNI, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022).

Kapusjianstralitbang TNI dalam amanatnya menyampaikan bahwa kebijakan umum pertahanan negara tahun 2020-2024 merupakan pedoman untuk pengelolaan sistem pertahanan negara, dan juga menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.
“Sejalan dengan itu, tugas pokok Tentara Nasional Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” ujarnya.
Menurut Kapusjianstralitbang TNI, dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, TNI secara terus-menerus membangun kekuatan pertahanan negara secara profesional dan bertahap, sehingga mampu ditugaskan ke seluruh penjuru tanah air guna menghadapi kemungkinan adanya ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara.
“TNI di samping memiliki kemampuan untuk melaksanakan peran, fungsi, dan tugas pokoknya baik dalam melaksanakan operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang, TNI juga memiliki kekuatan dan kemampuan yang dapat membantu Kementerian dan Lembaga lain guna menyelesaikan permasalahan dalam dinamika pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yang memerlukan kemampuan TNI di luar bidang pertahanan,” jelasnya.

Permasalahan yang diangkat dalam FGD hari ini adalah “Bagaimana Urgensi Revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Dalam Rangka Melaksanakan Tugas-Tugas TNI” dengan beberapa pokok persoalan sebagai berikut:

Pertama, masih adanya perbedaan pendapat tentang perlu tidaknya peraturan pelaksana yang belum terealisasi pada Undang-Undang RI No. 34 thn 2004, khususnya pasal 7 (tujuh) agar dapat digunakan sebagai payung hukum pada pelaksanaan tugas bagi tni dalam melaksanakan OMP dan OMSP.
Kedua, belum terakomodirnya beberapa tempat penugasan pada Kementerian/Lembaga bagi Prajurit TNI di luar jajaran Satuan TNI, namun sudah terlaksana selama ini dan ketiga, belum diselaraskan antara masa usia pensiun Bintara dan Tamtama Prajurit TNI dengan usia harapan hidup masyarakat Indonesia.
Pada FGD ini, Kapusjianstralitbang TNI berharap dapat menjawab pokok-pokok masalah, sehingga hasilnya dapat bermanfaat dan mendukung dalam pembuatan kajian untuk mendukung tugas pokok TNI dalam implementasi pertahanan negara.(Aninggel)

Revisi UU RI / wsrtabelanegara
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 12:52 Tanggal 09 Desember 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan