Nasional

Presiden Jokowi Blusukan di Pasar Grogolan, Pekalongan

Aninggell
0
×

Presiden Jokowi Blusukan di Pasar Grogolan, Pekalongan

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Presiden Jokowi Blusukan di Pasar Grogolan, Pekalongan

WARTA BELA NEGARA, Pekalongan – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendampingi Presiden RI Joko Widodo kunjungi pasar tradisional Grogolan, Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (29/8).

Kunjungan Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo tersebut dilakukan di sela-sela rangkaian acara Muktamar Sufi Internasional Tahun 2023 yang di gelar di Sahid Internasional Convention Center, Pekalongan, Jawa Tengah.

[irp]

Setibanya sekitar pukul 14.58 WIB, para warga antusias menyambut kedatangan Presiden dan sempat menyapa warga. Sekitar 30 menit di Pasar Grogolan.

[irp posts=”8095″ ]

Presiden yang didampingi Menhan Prabowo melakukan peninjauan sekaligus menyerahkan sejumlah bantuan sosial bagi para pedagang pasar dan pedagang kaki lima.

Kehadiran Menhan Prabowo membawa kesan tersendiri bagi sejumlah pedagang. Salah satu pedagang martabak di Pasar Gronggolan sempat bersalaman dan mengaku terharu dapat melihat pejabat negara lebih dekat.

[irp]

“Terharu baru kali ini saya orang kecil bisa liat pejabat-pejabat, Pak Presiden, baru kali ini,” kata Ghofar.

“Tadi salaman sama Pak Prabowo. Kesannya senang sekali,” sambung dia.

[irp posts=”7034″ ]

Di kesempatan yang sama, Menhan sempat menghampiri dan mengantri salah satu pedagang jajanan makanan khas Jepang. Menhan juga terlihat menyantap jajanan Takoyaki. (Biro Humas Setjen Kemhan)

[irp posts=”1806″ ]

 

[irp posts=”8176″ ]

Presiden Jokowi Blusukan / danakirtimedia

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 22:11 Tanggal 29 Agustus 2023 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912