BERAU, KALIMANTAN TIMUR — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni mengingatkan kelompok masyarakat penerima persetujuan Perhutanan Sosial agar turut bertanggung jawab menjaga kawasan kelola mereka dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Pesan tersebut disampaikan Raja Antoni saat menyerahkan persetujuan Perhutanan Sosial kepada sejumlah kelompok masyarakat di Berau dan wilayah sekitarnya, Kalimantan Timur, Rabu (26/8/2026).
Menurut Raja Antoni, pemberian akses kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga dibarengi tanggung jawab menjaga kelestarian hutan.
“Ini bagian dari kebijakan kita agar hutan lestari tapi tetap bisa diakses oleh masyarakat sekitarnya, sekaligus menjadi cara kita mengelola konflik dan memberikan penanggung jawab yang jelas di kawasan tersebut, kata Raja Antoni.
Dalam kesempatan tersebut, enam persetujuan Perhutanan Sosial diserahkan kepada kelompok masyarakat. Salah satunya adalah LPHD Lobang Beloh dengan luas kawasan mencapai 4.962 hektare yang melibatkan 85 kepala keluarga (KK).
Raja Antoni meminta kelompok tersebut menjaga kawasan dari kebakaran sekaligus memanfaatkan lahan secara produktif.
“Mohon dijaga dari kebakaran dan jadikan lahan produktif,” ujarnya.
Pesan serupa disampaikan kepada LPHD Tebangan Lembak Dulun Batu Mate di Kutai Timur yang memperoleh persetujuan pengelolaan kawasan seluas 4.693 hektare untuk 138 KK.
Menhut bahkan memberikan peringatan tegas mengenai konsekuensi apabila kawasan yang telah diberikan untuk dikelola masyarakat justru menjadi sumber kebakaran.
Pesan saya sama, jangan sampai tempat Bapak justru menjadi pusat api, nanti dengan berat hati SK-nya saya cabut, tegas Raja Antoni.
Selain kedua kelompok tersebut, persetujuan Perhutanan Sosial juga diberikan kepada KTH Pilinjau Lestari Squad seluas 28 hektare untuk 23 KK, KTH Sungai Alun Lestari di Bulungan seluas 1.350 hektare untuk 90 KK, LD Mara Satu di Bulungan seluas 748 hektare untuk 475 KK, serta LD Mara Hilir seluas 152 hektare yang diperuntukkan bagi 212 KK.
Raja Antoni menegaskan, seluruh penerima persetujuan harus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah dan menangani Karhutla, terutama di tengah kondisi El Nino yang kuat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan (land clearing) dengan cara yang berpotensi memicu kebakaran.
Menurutnya, kebakaran dapat berawal dari hal-hal yang terlihat sepele. Bahkan, puntung rokok yang dibuang sembarangan di kawasan hutan dapat menjadi sumber api.
Karena itu, Menhut meminta masyarakat penerima Perhutanan Sosial tidak hanya memanfaatkan kawasan untuk meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga aktif menjaga hutan agar tetap lestari dan bebas dari ancaman Karhutla.
“Akses kelola diberikan untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi tanggung jawab menjaga hutan juga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan.(tim)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 21:54 Tanggal 26 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
