BeritaNasionalOrganisasiUtama

PPKHI Klarifikasi Isu Pembatasan Organisasi Advokat, Ini Detailnya

0
×

PPKHI Klarifikasi Isu Pembatasan Organisasi Advokat, Ini Detailnya

Sebarkan artikel ini

PPKHI Klarifikasi Isu Pembatasan Organisasi Advokat, Ini Detailnya

Wartabelanegara.com, BOGOR — Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) menegaskan bahwa organisasinya merupakan organisasi advokat yang sah dan legal sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Pernyataan ini di sampaikan Ketua Umum PPKHI, Dheky Wijaya, S.H., M.H., menanggapi pernyataan salah satu pejabat publik yang menyebut hanya ada tujuh organisasi advokat yang di akui negara.

“Pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Dheky melalui keterangan persnya di Bogor pada Rabu (12/11).

“Faktanya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, putusan Mahkamah Konstitusi. Serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 dengan tegas mengakui eksistensi beberapa organisasi advokat di Indonesia,” sambungnya.

Menurutnya, putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 juga menegaskan bahwa selama belum terbentuk satu wadah tunggal.

‘Seluruh organisasi advokat yang memenuhi ketentuan undang-undang tetap sah menjalankan fungsi dan kewenangannya,” ujar Dheky.

Lebih lanjut, Dheky menegaskan bahwa PPKHI memiliki legalitas resmi melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Bahkan bahkan aktif dalam berbagai kegiatan kenegaraan. Yah termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR RI,” katanya.

Ia menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM tetap memproses administrasi advokat dari berbagai organisasi selama memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Advokat.

“Ini bukti bahwa pluralitas organisasi advokat masih di akui secara hukum,” tegas Dheky.

Menurutnya, sebagai organisasi profesi, PPKHI berkomitmen untuk membina dan mengawasi. Serta melindungi advokat agar menjalankan profesinya sesuai kode etik.

“PPKHI juga aktif dalam penyelenggaraan pendidikan hukum dan pelatihan profesi guna menjaga kualitas serta integritas advokat di Indonesia,” ucapnya.

Ia pun menyoroti dinamika dunia advokat, yakni reformasi UU Advokat perlu segera di lakukan untuk memperjelas tata kelola organisasi dan meningkatkan profesionalisme.

“Saya mendorong koordinasi antar organisasi agar tercipta sinergi dalam menjaga integritas penegakan hukum. Di mana Advokat dari organisasi mana pun yang telah di sumpah di Pengadilan Tinggi. Dan memenuhi ketentuan UU Advokat tetap sah berpraktik di seluruh Indonesia,” tutup Dheky.

 

Penulis: Ferra

Editor: Refer

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh rieke ferra Jam 19:35 Tanggal 12 November 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912