Garut | Polsek Tarogong Kidul Polres Garut memberikan himbauan kepada sejumlah anak-anak yang kedapatan bermain petasan lodong di lingkungan pemukiman warga.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas laporan masyarakat melalui Taros Kapolres Garut (081113404040) yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut. Jumat (2/1/2026).
Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, S.H., mengatakan bahwa anggota Polsek Tarogong Kidul memberikan himbauan secara humanis kepada anak-anak yang bermain petasan lodong agar tidak mengulangi perbuatannya karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu juga mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.
“Pemberian himbauan ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari warga Perumahan Griya Pamoyanan 2, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, yang merasa terganggu dengan suara petasan lodong yang dimainkan oleh anak-anak,” ujar Kapolsek.
Dalam kesempatan itu, petugas juga mengingatkan anak-anak agar mengisi waktu dengan kegiatan yang lebih positif serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan bahaya.
Kapolsek Tarogong Kidul menambahkan bahwa pihaknya mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, khususnya di lingkungan tempat tinggal, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Polsek Tarogong Kidul akan terus meningkatkan patroli dan menerima laporan dari masyarakat sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul.(Djuanda)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 10:48 Tanggal 02 Januari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


