WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut | Telah terjadi peristiwa kebakaran rumah panggung pada hari Jumat, (2/1/2026), sekitar pukul 01.00 WIB, di Kp. Pasir RT 04 RW 07 Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Rumah panggung berukuran kurang lebih 21 meter persegi tersebut diketahui milik Sdr. Ibu Elah (79). Pada saat kejadian, rumah dalam keadaan tidak dihuni, karena pemilik rumah sedang menginap di rumah sebelah yang merupakan rumah anaknya.
Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi Sdr. Pardin (50) yang merupakan anak korban. Saksi terbangun setelah mendengar suara seperti gemuruh disertai ledakan kecil.
Saat keluar rumah, saksi melihat bagian atap rumah ibunya telah terbakar dan api dengan cepat merembet ke bagian dalam rumah.
Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Warga bersama-sama melakukan upaya pemadaman secara manual, dan kurang lebih satu jam kemudian api berhasil dikendalikan, namun rumah tersebut dalam keadaan habis terbakar.
Kapolsek Banjarwangi, IPDA Ipar Suparlan, SE, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik yang berasal dari kabel di bagian atap rumah.
Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun, kerugian materiil diperkirakan mencapai ± Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan rutin memeriksa instalasi listrik di rumah guna mencegah terjadinya kebakaran serupa.(Tand)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polsek Banjarwangi Cek TKP Kebakaran Rumah Panggung Didesa Kadongdong
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 11:34 WIB, 2 Januari 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.





