Kebakaran

Polsek Banjarwangi Cek TKP Kebakaran Rumah Panggung Didesa Kadongdong

Abah Rohman
0
×

Polsek Banjarwangi Cek TKP Kebakaran Rumah Panggung Didesa Kadongdong

Sebarkan artikel ini

 

Garut | Telah terjadi peristiwa kebakaran rumah panggung pada hari Jumat, (2/1/2026), sekitar pukul 01.00 WIB, di Kp. Pasir RT 04 RW 07 Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.

Rumah panggung berukuran kurang lebih 21 meter persegi tersebut diketahui milik Sdr. Ibu Elah (79). Pada saat kejadian, rumah dalam keadaan tidak dihuni, karena pemilik rumah sedang menginap di rumah sebelah yang merupakan rumah anaknya.

Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi Sdr. Pardin (50) yang merupakan anak korban. Saksi terbangun setelah mendengar suara seperti gemuruh disertai ledakan kecil.

Saat keluar rumah, saksi melihat bagian atap rumah ibunya telah terbakar dan api dengan cepat merembet ke bagian dalam rumah.

Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Warga bersama-sama melakukan upaya pemadaman secara manual, dan kurang lebih satu jam kemudian api berhasil dikendalikan, namun rumah tersebut dalam keadaan habis terbakar.

Kapolsek Banjarwangi, IPDA Ipar Suparlan, SE, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik yang berasal dari kabel di bagian atap rumah.

Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun, kerugian materiil diperkirakan mencapai ± Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan rutin memeriksa instalasi listrik di rumah guna mencegah terjadinya kebakaran serupa.(Tand)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 11:34 Tanggal 02 Januari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912