DaerahPolri

Polri Gerak Cepat Tangani Dugaan Pengeroyokan, Sejumlah Terduga Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Abah Rohman
0
×

Polri Gerak Cepat Tangani Dugaan Pengeroyokan, Sejumlah Terduga Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

 

GARUT – Polsek Bayongbong Polres Garut bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan yang terjadi di Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 27 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah menerima laporan, anggota siaga Polsek Bayongbong langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Mochamad Zamzam alias Kojek (40), warga Kampung Cincin, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka memar, lebam, serta luka sobek pada bagian kepala dan pipi akibat sabetan senjata tajam jenis golok. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Bayongbong sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD dr. Slamet Garut untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula sekitar pukul 22.00 WIB ketika terjadi perselisihan antara dua kelompok di kawasan Pertigaan Cicayur. Perselisihan tersebut sempat dianggap telah selesai.

Namun sekitar satu jam kemudian, beberapa pihak kembali mendatangi Kampung Saroja dengan maksud menyelesaikan persoalan sebelumnya. Situasi yang semula hendak dimediasi justru kembali memanas hingga terjadi keributan.

Dalam kejadian tersebut, salah seorang warga bernama Nasran turut menjadi korban pengeroyokan dan mengalami luka memar pada bagian mata.

Tidak lama berselang, Reza bersama Mochamad Zamzam alias Kojek kembali mendatangi lokasi dengan tujuan menengahi permasalahan. Namun kedatangan mereka diduga disalahartikan sebagai bentuk penyerangan sehingga korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah orang menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan 4 diduga pelaku yaitu Sdr. J, Sdr. A, Sdr. AD warga Bayongbon dan Sdr. EUS warga Sukaresmi Garut.

Sementara Barang bukti berupa satu bilah golok serta tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mendukung proses penyidikan.

Dalam penanganan perkara ini, personel Polsek Bayongbong Polres Garut telah melaksanakan serangkaian tindakan kepolisian, antara lain menerima laporan, melakukan pengecekan TKP, mendata dan memeriksa para saksi, mengamankan barang bukti, mengamankan sejumlah terduga pelaku, serta melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan.

“Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, prosedural, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Para pihak yang diamankan masih berstatus terduga dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.” Ujar Kapolsek Bayongbong saat ditemui awak media. Rabu (01/07/2026)

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur musyawarah dan hukum serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada tindak pidana dan merugikan semua pihak. (Irgun)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 16:22 Tanggal 01 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912