DaerahUtama

Polresta Banyuwangi Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2022

×

Polresta Banyuwangi Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2022

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Banyuwangi | WBN – Polresta Banyuwangi menggelar apel pasukan untuk Operasi Ketupat Semeru yang siap mengawal mudik lebaran 2022, di lapangan parkir pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi (22/4/2022).

Apel ini sebagai sinergi Polri dengan instansi terkait dalam menghadapi mudik lebaran untuk menjamin masyarakat aman dan sehat dalam perayaan Idul Fitri 1443 H, selain itu untuk memeriksa kesiapan pelaksanaan operasi Ketupat Semeru di Banyuwangi secara keseluruhan.

Penyelenggaraan Operasi Ketupat Semeru 20222 berlangsung mulai 28 April hingga 9 Mei 2022, jenis operasi yang dilakukan adalah pemeliharaan keamanan yang mengedepankan kegiatan preemtif, preventif yang didukung kegiatan hukum dan Banops dalam rangka pengamanan Idul Fitri.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu menyampaikan bahwa dalam apel Operasi Ketupat Semeru tahun ini pihaknya telah menyiapkan 889 personil yang terdiri dari 420 personil Polresta Banyuwangi, 30 Brimob, 90 TNI dan 379 stake holder terkait lainnya. Dengan obyek pengamanan sebanyak 222 obyek, 6 terminal, 36 tempat wisata, 8 stasiun, 3 pelabuhan, 1 Bandara, 147 masjid, 8 pusat perbelanjaan.

Bertindak sebagai pemimpin apelyakni Dandim 0825 Banyuwangi Letkol (Kav) Eko Julianto Ramadan, menyampaikan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa kebijakan pemerintah untuk tidak melarang mudik lebaran telah ditanggapi dengan euforia, hal tersebut terbukti berdasarkan hasil survey Badan Litbang Kemenhub RI yang memprediksi sekitar 8,5 juta masyarakat akan melakukan mobilitas selama lebaran. Pergerakan ini terutama terkontraksi di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

 

Kontributor : Iwan

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh asmat Jam 07:11 Tanggal 23 April 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912