Jakarta | WBN – Kelangkaan minyak goreng di masyarakat dan jadinya tersangka oknum di kementerian perdagangan yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri, yang di duga menerima gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO). Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai 28 April 2022 pada rapat bersama menterinya.
Seperti yang dikutip dalam laman CNN Indonesia Jokowi menyampaikan keputusannya dalam rapat, “Dalam rapat saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 april 2022 sampai batas waktu yang ditentukan,” katanya Jumat (22/4).
Keputusan ini sebagai upaya pasokan minyak goreng dalam negeri tidak lagi ada kelangkaan yang di rasakan oleh masyarakat, termasuk harga yang terjangkau. Pemerintah sudah memberikan subsidi sebesar Rp 7,6 triliun untuk menyediakan minyak goreng ini yang diambil dari dana perkebunan kelapa sawit.
Kini harga minyak goreng kemasan jadi Rp 25 ribu perliter sedangkan minyak goreng curah masih diatas Rp 22 ribu per liter, walaupun sudah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter. Namun di pasaran masih tidak mau turun minyak goreng asik di harganya yang melebihi harga HET untuk curah.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh asmat pukul 07:47, tanggal 23 April 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.


