WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Jakarta | WBN – Kelangkaan minyak goreng di masyarakat dan jadinya tersangka oknum di kementerian perdagangan yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri, yang di duga menerima gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO). Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai 28 April 2022 pada rapat bersama menterinya.
Seperti yang dikutip dalam laman CNN Indonesia Jokowi menyampaikan keputusannya dalam rapat, “Dalam rapat saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 april 2022 sampai batas waktu yang ditentukan,” katanya Jumat (22/4).
Keputusan ini sebagai upaya pasokan minyak goreng dalam negeri tidak lagi ada kelangkaan yang di rasakan oleh masyarakat, termasuk harga yang terjangkau. Pemerintah sudah memberikan subsidi sebesar Rp 7,6 triliun untuk menyediakan minyak goreng ini yang diambil dari dana perkebunan kelapa sawit.
Kini harga minyak goreng kemasan jadi Rp 25 ribu perliter sedangkan minyak goreng curah masih diatas Rp 22 ribu per liter, walaupun sudah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter. Namun di pasaran masih tidak mau turun minyak goreng asik di harganya yang melebihi harga HET untuk curah.
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Mulai 28 April Pemerintah Stop Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Diterbitkan pertama kali oleh asmat pada 07:47 WIB, 23 April 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







