Berita UtamaHeadline News

Wanita Jatuh dari Lantai 27 Green Pramuka City, Polisi Selidiki Penyebabnya

Aninggell
×

Wanita Jatuh dari Lantai 27 Green Pramuka City, Polisi Selidiki Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Wanita Jatuh dari Lantai 27 Green Pramuka City, Polisi Selidiki Penyebabnya
Wanita Jatuh dari Lantai 27 Green Pramuka City, Polisi Selidiki Penyebabnya

JAKARTA, 7 Juni 2026 – Seorang wanita berinisial ATP (26) dilaporkan jatuh dari lantai 27 Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Sabtu (6/6/2026) malam. Peristiwa tersebut menggegerkan penghuni apartemen dan menjadi perbincangan luas di media sosial. Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kejadian tersebut.

Insiden Menghebohkan Penghuni Apartemen Green Pramuka City

Peristiwa tragis itu pertama kali ramai diperbincangkan setelah sebuah video diunggah oleh akun Threads @nizz1996. Dalam unggahan tersebut, perekam mengaku baru mengetahui kejadian itu sesaat setelah tiba di apartemen.
“Yaa ampun, pulang malam mingguan, sampe apartemen dikejutkan dengan ada orang jatoh dari lantai 27 apartemen green pramuka city,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Video yang beredar memperlihatkan suasana di area apartemen yang dipenuhi penghuni dan petugas keamanan. Sejumlah warga terlihat berkumpul untuk mencari informasi terkait insiden tersebut.

Polisi Benarkan Kejadian

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saptura, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Iya, benar,” kata Roby saat dikonfirmasi pada Minggu (7/6/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat mengungkap secara rinci kronologi maupun penyebab jatuhnya korban dari lantai 27 apartemen tersebut.

Penyebab Masih Dalam Penyelidikan

Menurut Roby, penyidik masih bekerja mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan saksi untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.
“Saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Polisi juga belum dapat memastikan apakah peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan bunuh diri, kecelakaan, atau faktor lainnya. Seluruh kemungkinan masih didalami oleh tim penyidik.

Garis Polisi Dipasang di Sejumlah Area

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak salah satu koridor apartemen telah dipasangi garis polisi berwarna kuning. Selain itu, sebuah kanopi besi di area bawah gedung juga terlihat diberi garis polisi karena diduga berkaitan dengan lokasi kejadian.
Perekam video terdengar mengungkapkan rasa terkejut dan duka atas insiden tersebut.
“Ya Allahu Akbar, kenapa di apartemen saya. Innalillahiwainnailaihirojiun, ya Allah,” ucap perekam video.
Pemasangan garis polisi dilakukan untuk mengamankan lokasi kejadian sekaligus mendukung proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan aparat kepolisian.

Polisi Periksa Saksi dan Kumpulkan Bukti

Hingga Minggu siang, aparat kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV), serta menelusuri aktivitas korban sebelum kejadian.
Sejumlah petugas keamanan juga terlihat berjaga di sekitar area yang telah dipasangi garis polisi guna memastikan proses penyelidikan berjalan lancar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai penyebab kejadian sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan.

Kasus Masih Didalami Polisi

Peristiwa wanita jatuh dari lantai 27 Green Pramuka City menjadi perhatian publik karena terjadi di salah satu kompleks apartemen terbesar di Jakarta Pusat. Beredarnya video dan berbagai informasi di media sosial membuat kasus ini cepat menyita perhatian masyarakat.
Sampai berita ini ditulis, polisi masih mendalami seluruh fakta yang ditemukan di lapangan untuk memastikan penyebab pasti insiden tersebut. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar dalam menentukan apakah terdapat unsur pidana atau faktor lain yang menyebabkan korban terjatuh dari lantai 27 apartemen.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 19:06 Tanggal 07 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912