Polres Nganjuk Amankan Residivis Kasus Narkoba Saat Asyik Pesta Sabu
WBN, Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap dua pemuda yang kedapatan sedang asyik pesta sabu, Minggu (9/10/2022). Tersangka RS (18) dan TM (20) yang merupakan warga Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk diamankan di rumah kosnya.
Adapun rumah kos yang di gunakan tersangka itu berada di Desa Kepuh Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk . Saat penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti setengah gram kristal warna putih yang di duga sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuj AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H. membenarkan penangkapan dua orang tersebut oleh anggotanya. Ia juga menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
AKP Joko menambahkan pelaku TM merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019 dan telah menjalani vonis hukuman 6 bulan penjara.
“Dia (TM) adalah residivis kasus narkotika. Dari hasil pengembangan sementara, ternyata dua orang ini selain mengonsumsi juga menjual sabunya kepada orang lain,” ucap AKP Joko.
“Kami masih mendalami kasus ini dan mengorek keterangan dari keduanya untuk mencari tahu keterlibatan pelaku lain yang masih satu jaringan,” tuturnya.
Sumber : IWAN
Polres Nganjuk Amankan Residivis/ WARTABELANEGARA
Berita Lainnya : Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap 18 Kasus dan Sita 551,2 Gram Sabu
Media Partner : https://pulbaket.com/polresta-malang-berhasil-menggagalkan-peredaran-narkoba-puluhan-ribu-pil-koplo-diamankan/
Tags: Narkoba, Polres Nganjuk
-
Tekan Angka Stunting, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Gebyar Gizi Sehat
-
Bakamla RI Gelar Latihan SAR di Perairan Manado
-
Aksi Brutal OPM : Bakar SMP Negeri Okbab Hancurkan Harapan Pendidikan
-
Marak Oplosan Gas Melon di Rumpin, ini Penjelasan Kapolsek
-
Hadiri Pembukaan Olimpiade Paris 2024, Menhan Prabowo Beri Dukungan Kontingen Indonesia
-
Tingkatkan Profesionalisme Penerangan, Puspen TNI Gelar Latfungnispen TA 2024