WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
JAKARTA, — Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H yang digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta Pusat. Berdasarkan keputusan tersebut, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah ditetapkan jatuh pada Sabtu tanggal 21 Maret 2026 yang diumumkan secara resmi oleh Menteri Agama.
Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H
Dalam konferensi pers usai sidang, Menteri Agama menyampaikan bahwa penetapan 1 Syawal 1447 H dilakukan setelah mempertimbangkan dua pendekatan utama, yakni hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal).
Data hisab yang dipaparkan dalam seminar posisi hilal menunjukkan kondisi astronomis bulan pada saat matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia. Selanjutnya, laporan rukyatulhilal dari berbagai titik pemantauan diverifikasi dan dibahas dalam sidang tertutup sebelum keputusan diambil.
“Setelah menerima laporan rukyat dari berbagai daerah dan mempertimbangkan data hisab, pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada tanggal yang telah diputuskan dalam sidang isbat,” ujar Menteri Agama, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA.
Proses Penetapan Berjalan Transparan
Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H ditetapkan melalui mekanisme yang melibatkan berbagai unsur. Sidang diawali dengan seminar posisi hilal yang menghadirkan para pakar astronomi dan perwakilan lembaga terkait.
Turut hadir dalam sidang tersebut perwakilan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi pemerintah lainnya.
Keterlibatan lintas lembaga ini memperkuat legitimasi ilmiah dan keagamaan dalam pengambilan keputusan. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur dan terbuka untuk publik.
Baca Artikel Lainya Mudik 2026: MudikPedia dan Hotline Jabar Terintegrasi
Seminar Posisi Hilal Jadi Dasar Awal
Sebelum sidang isbat digelar, Kemenag menyelenggarakan seminar posisi hilal untuk memaparkan data astronomi terkini. Paparan tersebut menjadi landasan awal sebelum laporan rukyatulhilal diverifikasi.
Setelah seluruh data dikaji, sidang isbat dilaksanakan secara tertutup guna merumuskan keputusan final terkait awal Syawal 1447 H.
Imbauan Jaga Persatuan
Pemerintah mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menjadikan Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H sebagai pedoman resmi dalam pelaksanaan Hari Raya Idulfitri tahun ini.
Menteri Agama juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan ukhuwah Islamiyah, terutama jika terdapat perbedaan dalam metode penetapan awal bulan Hijriah.
“Perbedaan adalah bagian dari dinamika, namun kebersamaan dan persatuan harus tetap kita kedepankan,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Legitimasi Keputusan
Penetapan 1 Syawal 1447 H melalui sidang isbat merupakan bagian dari kewenangan pemerintah dalam menetapkan hari besar keagamaan secara nasional. Keputusan tersebut menjadi rujukan resmi bagi masyarakat, instansi pemerintah, dan sektor pelayanan publik.
Dengan diumumkannya Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H, umat Islam di Indonesia kini memiliki kepastian waktu pelaksanaan salat Idulfitri dan rangkaian perayaan Lebaran 1447 Hijriah.
Sumber Berita: Sidang Isbat Kementerian Agama RI
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H Ditetapkan Pada Sabtu 21 Maret 2026
Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi pada 21:48 WIB, 19 Maret 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.










