Garut – Polsek Banjarwangi bergerak cepat melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mitigasi bencana alam tanah longsor yang terjadi di jalur Banjarwangi–Singajaya, tepatnya di Kampung Ciawitali, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Sabtu (11/4/2026) malam.
Longsor tersebut dipicu oleh curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kecamatan Banjarwangi pada pukul 17.30 WIB hingga 19.40 WIB. Akibatnya, terdapat empat titik longsoran di sepanjang jalur tersebut.
Dua titik longsor sempat menutup total badan jalan sehingga kendaraan tidak dapat melintas, sementara dua titik lainnya hanya menutup sebagian badan jalan dan masih bisa dilalui secara terbatas.
Kapolsek Banjarwangi, IPDA Ipar Suparlan, S.E., mengatakan bahwa pihaknya segera turun ke lokasi bersama unsur terkait untuk melakukan penanganan cepat serta memastikan kondisi tetap aman dan terkendali
.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kami bersama tim gabungan langsung melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk percepatan penanganan,” ujarnya.
Proses pembersihan material longsor dilakukan secara manual bersama Tim Gabungan Polsek Banjarwangi, Danposmil Banjarwangi, tim dari PUPR jalur Banjarwangi, serta relawan masyarakat setempat.
Berkat kerja sama tim gabungan, material longsoran berhasil dibersihkan sehingga jalur Banjarwangi–Singajaya kembali dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat dengan lancar.
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan pengguna jalan agar tetap mengikuti arahan di lapangan selama proses evakuasi berlangsung, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (Ato)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Empat Titik Longsor Tutup Jalur Banjarwangi–Singajaya, Polisi dan Tim Gabungan Gerak Cepat
Dibuat oleh Abah Rohman pada 11:27 WIB, 12 April 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




