Berita DaerahNarkotikaPolri

Pengedar Sabu Dan Miras Diciduk Di Pakenjeng, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Peredaran

×

Pengedar Sabu Dan Miras Diciduk Di Pakenjeng, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Peredaran

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut, 20 Maret 2026 — Upaya pemberantasan narkoba dan peredaran minuman keras ilegal kembali dilakukan aparat kepolisian. Polsek Pakenjeng berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu sekaligus minuman keras di wilayah selatan Kabupaten Garut.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/3) sekitar pukul 09.30 WIB di wilayah Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng. Dari tangan pelaku, aparat menemukan indikasi kuat adanya aktivitas peredaran barang terlarang yang selama ini meresahkan masyarakat.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Pakenjeng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran yang lebih luas.

Kapolsek Pakenjeng menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman narkoba dan miras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal.

“Pelaku masih kami periksa secara intensif. Kami juga tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran ini,” ujar H.muslih Hidayat.

Kasus ini kembali menyoroti masih adanya celah peredaran narkotika dan minuman keras di wilayah pedesaan yang kerap luput dari pengawasan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama karena dampak sosial yang ditimbulkan tidak hanya menyasar individu, tetapi juga lingkungan sekitar.

Peredaran sabu-sabu, misalnya, diketahui dapat merusak generasi muda, sementara minuman keras ilegal kerap dikaitkan dengan meningkatnya potensi gangguan keamanan, mulai dari perkelahian hingga tindak kriminal lainnya.

Polisi pun mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam. Peran aktif warga dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kerja sama antara warga dan aparat sangat dibutuhkan agar wilayah kita terbebas dari narkoba dan miras ilegal,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya bahwa aparat tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di wilayah hukum Pakenjeng dan sekitarnya.

(A.suhaya )

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: b922c8353893f090904508d48b4d1043 | 2026

Pengedar Sabu Dan Miras Diciduk Di Pakenjeng, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Peredaran

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 21:41 WIB, 20 Maret 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-34623

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999