DaerahPolri

Polisi dan Forkopimcam Banjarwangi Gerak Cepat Cek Rumah Roboh Akibat Hujan Deras di Tanjungjaya

Abah Rohman
×

Polisi dan Forkopimcam Banjarwangi Gerak Cepat Cek Rumah Roboh Akibat Hujan Deras di Tanjungjaya

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Polsek Banjarwangi bersama unsur Forkopimcam bergerak cepat melakukan pengecekan lokasi rumah roboh akibat curah hujan tinggi yang terjadi di Kampung Patrol RT 03 RW 03, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Kamis malam (21/5/2026).

Kapolsek Banjarwangi, IPDA Ipar Suparlan mengatakan, hujan deras disertai angin kencang yang mengguyur wilayah Desa Tanjungjaya sekitar pukul 14.30 WIB selama lebih dari satu jam menyebabkan pondasi rumah bagian belakang atau dapur mengalami pergeseran. Akibat kondisi tersebut, tembok rumah menjadi rapuh hingga akhirnya roboh.
Petugas yang turun ke lokasi di antaranya Kapolsek Banjarwangi, Kasi Trantib Kecamatan Banjarwangi, Bhabinkamtibmas Desa Tanjungjaya, serta anggota Satpol PP. Mereka melakukan pengecekan langsung ke tempat kejadian sekaligus berkoordinasi dengan pihak terkait guna penanganan lebih lanjut.

“Rumah yang terdampak diketahui dihuni oleh dua kepala keluarga, yakni keluarga Sumarni dengan dua jiwa dan Ate Ismail dengan enam jiwa. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta. Beruntung dalam kejadian itu tidak terdapat korban jiwa.” Ujar Kapolsek.

Selain melakukan pengecekan lokasi, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi bencana di musim penghujan. Warga diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat apabila menemukan tanda-tanda pergeseran tanah maupun longsor.

Polisi bersama pemerintah setempat juga mengimbau warga yang rumahnya terdampak dan terancam longsoran untuk segera melakukan relokasi sementara demi keselamatan. (M Sopian)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 13:11 Tanggal 22 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912