WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Garut, Polsek Singajaya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat golongan G jenis Tramadol dan Heximer, Jumat (22/5/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat-obatan berbahaya di wilayah Kampung Cireundeu, Desa Toblong, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut.
Kapolsek Singajaya IPTU Tatang Sukirman bersama anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran obat terlarang.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.A.A alias E (25), warga Desa Toblong, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 190 butir Tramadol, 217 butir Heximer yang telah dikemas dalam puluhan klip plastik, satu buah tas selempang, satu unit telepon genggam merek Poco, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas obat-obatan tersebut.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas selempang yang sedang digunakan terduga pelaku saat diamankan petugas.
Kapolsek Singajaya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Peran aktif warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan Masyarakat, Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan dikoordinasikan dengan Sat Res Narkoba Polres Garut guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul obat-obatan tersebut. ,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Irgun)
Artikel ini terkait dengan konten :
- Polisi dan Forkopimcam Banjarwangi Gerak Cepat Cek Rumah Roboh Akibat Hujan Deras di Tanjungjaya
- Gerak Cepat Polsek Pasirwangi Bersama Damkar Padamkan Kebakaran GOR di Pasirwangi
- Kadishub Garut Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan PJU di Pertigaan Jalan Pasundan Cakrabuana
- Gerak Cepat Polsek Tarogong Kidul Razia di Haurpanggung dan Jalan Cimanuk, Penjual Warung Diduga Edarkan Miras dan Obat Terlarang
- Polsek Garut Kota Gerak Cepat Tindak Laporan Warga, 17 Botol Alkohol 70 Persen Diamankan
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Gerak Cepat Polsek Singajaya Tangkap Pengedar Obat Terlarang
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 11:58 WIB, 22 Mei 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.













