Berita

Sinergi TNI, Polri, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Malino Gowa

Dewi Wati
0
×

Sinergi TNI, Polri, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Malino Gowa

Sebarkan artikel ini

*Sinergi TNI, Polri, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Malino Gowa*

 

GOWA — Aksi kesiapsiagaan dan gotong royong ditunjukkan oleh aparat gabungan bersama warga dalam memadamkan kebakaran lahan di Lingkungan Malino, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. Rabu (9/9/2026).

 

​Peristiwa ini bermula pada pukul 13.05 Wita ketika salah seorang warga setempat bernama Sappara (45) melihat kobaran api melahap area lahan yang dipenuhi pohon kopi, rumpung bambu, dan semak belukar.

 

Saksi kemudian dengan sigap menghubungi Babinsa, Serda Hariono, serta aparat terkait lainnya.

​Merespons laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari 4 personel TNI, 4 personel Polri, 5 personel Manggala Agni, 6 anggota Masyarakat Peduli Api (MPA), serta sekitar 30 warga dan ± 50 siswa SMP langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

​Setibanya di lokasi pada pukul 13.20 Wita, tim bersama masyarakat bahu-membahu memadamkan api menggunakan peralatan seadanya, mulai dari 2 unit jet shooter, ember, hingga ranting pohon. Berkat kerja keras dan kerja sama seluruh elemen yang terlibat, titik api akhirnya berhasil dipadamkan secara total dan aman pada pukul 18.45 Wita.

 

​Meski tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, diperkirakan sekitar 2 hektare lahan yang berisi tanaman kopi, rumpung bambu, dan semak belukar hangus terbakar. Penanganan cepat ini berhasil mencegah meluasnya api ke area yang lebih besar sekaligus menunjukkan kuatnya sinergi antara aparat dan masyarakat di Kabupaten Gowa.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 20:52 Tanggal 09 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912