GARUT.(24-mei-2026),Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Garut. Dalam razia yang digelar selama dua hari, yakni pada tanggal 22 dan 24 Mei 2026 di sejumlah titik wilayah Kabupaten Garut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.176 botol miras dari berbagai merek.
Ribuan botol miras tersebut disita dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat. Razia dilakukan di beberapa kawasan yang dianggap rawan terhadap peredaran miras serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Garut, Bangbang Riswandi, saat diwawancarai awak media di kantor Satpol PP Garut mengatakan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menekan angka peredaran miras di Kabupaten Garut.
Menurutnya, peredaran minuman keras menjadi salah satu faktor penyebab munculnya berbagai tindakan kriminalitas, gangguan ketertiban umum, hingga perbuatan yang mengarah pada tindakan maksiat. Oleh karena itu, Satpol PP bersama unsur terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara rutin.
“Dalam operasi yang dilaksanakan pada tanggal 22 dan 24 Mei 2026 di beberapa titik wilayah Kabupaten Garut, kami berhasil mengamankan sebanyak 1.176 botol minuman keras dari berbagai merek. Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mako Satpol PP Kabupaten Garut,” tutur Bangbang Riswandi kepada awak media.
Barang bukti hasil razia tersebut kini diamankan di Markas Komando Satpol PP Kabupaten Garut yang berlokasi di Jalan Pahlawan Nomor 51, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Penyimpanan barang bukti dilakukan guna kepentingan pendataan serta proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bangbang juga menegaskan bahwa pelaksanaan razia miras tersebut mengacu pada aturan hukum yang berlaku di Kabupaten Garut, yakni Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang larangan perbuatan maksiat. Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak moral masyarakat, termasuk peredaran dan konsumsi minuman keras, menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku usaha maupun oknum yang masih nekat menjual minuman keras secara ilegal di wilayah Garut. Satpol PP akan terus melakukan patroli dan operasi gabungan guna menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
Selain melakukan penindakan, Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman keras.
Dengan adanya razia tersebut, Satpol PP Kabupaten Garut berharap peredaran miras dapat ditekan dan situasi keamanan di Kabupaten Garut tetap terjaga, terutama menjelang berbagai kegiatan masyarakat yang membutuhkan kondisi wilayah yang aman dan tertib.(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 14:03 Tanggal 24 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



