Berita

Warga Apresiasi Satpol PP Garut Sita 1.176 Botol Miras dari Berbagai merk

Taufik Hidayat
×

Warga Apresiasi Satpol PP Garut Sita 1.176 Botol Miras dari Berbagai merk

Sebarkan artikel ini

 

GARUT.(24-mei-2026),Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Garut. Dalam razia yang digelar selama dua hari, yakni pada tanggal 22 dan 24 Mei 2026 di sejumlah titik wilayah Kabupaten Garut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.176 botol miras dari berbagai merek.

Ribuan botol miras tersebut disita dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat. Razia dilakukan di beberapa kawasan yang dianggap rawan terhadap peredaran miras serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Garut, Bangbang Riswandi, saat diwawancarai awak media di kantor Satpol PP Garut mengatakan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menekan angka peredaran miras di Kabupaten Garut.

Menurutnya, peredaran minuman keras menjadi salah satu faktor penyebab munculnya berbagai tindakan kriminalitas, gangguan ketertiban umum, hingga perbuatan yang mengarah pada tindakan maksiat. Oleh karena itu, Satpol PP bersama unsur terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara rutin.

“Dalam operasi yang dilaksanakan pada tanggal 22 dan 24 Mei 2026 di beberapa titik wilayah Kabupaten Garut, kami berhasil mengamankan sebanyak 1.176 botol minuman keras dari berbagai merek. Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mako Satpol PP Kabupaten Garut,” tutur Bangbang Riswandi kepada awak media.

Barang bukti hasil razia tersebut kini diamankan di Markas Komando Satpol PP Kabupaten Garut yang berlokasi di Jalan Pahlawan Nomor 51, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Penyimpanan barang bukti dilakukan guna kepentingan pendataan serta proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Bangbang juga menegaskan bahwa pelaksanaan razia miras tersebut mengacu pada aturan hukum yang berlaku di Kabupaten Garut, yakni Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang larangan perbuatan maksiat. Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak moral masyarakat, termasuk peredaran dan konsumsi minuman keras, menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku usaha maupun oknum yang masih nekat menjual minuman keras secara ilegal di wilayah Garut. Satpol PP akan terus melakukan patroli dan operasi gabungan guna menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.

Selain melakukan penindakan, Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman keras.

Dengan adanya razia tersebut, Satpol PP Kabupaten Garut berharap peredaran miras dapat ditekan dan situasi keamanan di Kabupaten Garut tetap terjaga, terutama menjelang berbagai kegiatan masyarakat yang membutuhkan kondisi wilayah yang aman dan tertib.(opx)

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 Juni 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 094b917baee2325e08166fd0a28bc184 | 2026

Warga Apresiasi Satpol PP Garut Sita 1.176 Botol Miras dari Berbagai merk

Dibuat oleh Taufik Hidayat pada 14:03 WIB, 24 Mei 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.