Kebakaran

Kebakaran Rumah Semi permanen di Kampung Ciwahang Sukamanah Malangbong,Diperkirakan kerugian Rp.90 juta

×

Kebakaran Rumah Semi permanen di Kampung Ciwahang Sukamanah Malangbong,Diperkirakan kerugian Rp.90 juta

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

 

Garut, 26 September 2025 – Sebuah rumah semi permanen milik Oting (76), warga Kampung Ciwahang RT 05 RW 05, Desa Sukamanah, dilalap si jago merah pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp90 juta. Selain bangunan rumah, sejumlah dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, serta surat-surat administrasi lainnya ikut hangus terbakar.

Menurut keterangan seorang warga bernama Didin, kebakaran diduga dipicu oleh arus pendek listrik. “Api cepat membesar, warga langsung bahu-membahu bersama petugas Damkar dan perangkat desa untuk memadamkan api,” ujarnya.

Upaya pemadaman melibatkan masyarakat sekitar, tim Pemadam Kebakaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perangkat Desa Sukamanah. Api baru berhasil dijinakkan sekitar pukul 03.30 WIB setelah berjibaku hampir satu jam.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut. Saat ini pihak berwenang masih melakukan pendataan lebih lanjut dan memberikan pendampingan kepada korban.
(Red)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 280c3412ce1dd3bdd18b5d1eca033d44 | 2026

Kebakaran Rumah Semi permanen di Kampung Ciwahang Sukamanah Malangbong,Diperkirakan kerugian Rp.90 juta

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 09:54 WIB, 26 September 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-16422

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999