DaerahHukum HAM dan KriminalPolri

Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap 18 Kasus dan Sita 551,2 Gram Sabu

Avatar
0
×

Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap 18 Kasus dan Sita 551,2 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap 18 Kasus dan Sita 551,2 Gram Sabu

Banyuwangi | WBN – Satresnarkoba ( Satuan Reserse Narkotika) Polresta Banyuwangi selama bulan Maret 2022, telah mengungkap 18  kasus narkotika siap edar dan 1 kasus obat daftar G di tempat yang berbeda-beda. Keseluruhannya bernilai jutaan rupiah.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan. Dari 18 pengungkapan kasus narkotika dan 1 obat daftar G  yang di lakukan, polisi telah mengamankan barang bukti sebesar 551,2 gram narkoba jenis sabu, 100 butir obat daftar G, 18 unit hand phone, 3 timbangan digital,  1 unit motor, 1 unit mobil dan uang Rp. 1.460.000,00.

“Dari 19 kasus tersebut, diamankan tersangka sebanyak 22 orang, 21 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” ujar Kapolresta Banyuwangi pada Jumat (08/04/2022). Saat ini para tersangka berada di rumah tahanan negara Polresta Banyuwangi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penyidik Kami sedang melakukan melengkapi  penyidikan dan pengembangan. Demi kemudahan penanganan perkara para tersangka berada di Rutan Mapolresta Banyuwangi,” Tegas Kombes Pol Nasrun. Dari perbuatannya tersebut, delapan tersangka kasus narkoba di jerat pasar berlapis. ”Yakni pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (B925)

 

Berita Lainnya : Polres Bengkalis akan lakukan Giat Operasi Zebra Lancang Kuning 2022

Media Partner : https://pulbaket.com/kapolres-bogor-bagikan-250-paket-sembako-ke-ojol-pokab-ucapkan-terimakasih/

Kontributor : Iwan

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 3 Oktober 2022

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh asmat pukul 13:01, tanggal 09 April 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas SiliwangiJenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan