Garut – Sikap kepedulian dan rasa kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Garut. Pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 08.15 WIB, dua orang lanjut usia datang ke SPKT Polres Garut untuk melaporkan kehilangan sejumlah surat penting milik mereka.
Kedua lansia tersebut, salah satunya bernama Ali (80 tahun), warga Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, bermaksud bepergian ke Kecamatan Pameungpeuk, Garut, untuk menemui sanak saudara. Namun, karena jarak yang cukup jauh dan kondisi fisik yang sudah renta, keduanya memutuskan untuk kembali ke Bogor setelah membuat surat kehilangan di Polres Garut.
Mengetahui kondisi kedua orang tua itu, Pamapta Polres Garut Ipda Denden dengan sigap memberikan bantuan kemanusiaan. Mereka mengantarkan kedua lansia tersebut ke kantor Baznas Garut, sesuai permintaan, sebelum kembali melanjutkan perjalanan pulang.
Langkah cepat dan empati personel Polres Garut ini merupakan wujud nyata dari Polri yang presisi, peduli, dan hadir di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan perhatian lebih.
“Kami tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tapi juga harus hadir memberikan rasa aman dan membantu masyarakat, terutama yang rentan seperti lansia,” ungkap Ipda Denden.
Tindakan humanis ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar, yang menilai Polres Garut tidak hanya tegas dalam tugas, tetapi juga memiliki kepedulian tinggi terhadap kemanusiaan.(Arief)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 17:09 Tanggal 04 November 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

