Berita

Polres Garut Tunjukan Kepedulian, Antar Lansia Ke Bogor Yang Kehilangan Surat Penting

Abah Rohman
0
×

Polres Garut Tunjukan Kepedulian, Antar Lansia Ke Bogor Yang Kehilangan Surat Penting

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Sikap kepedulian dan rasa kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Garut. Pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 08.15 WIB, dua orang lanjut usia datang ke SPKT Polres Garut untuk melaporkan kehilangan sejumlah surat penting milik mereka.

Kedua lansia tersebut, salah satunya bernama Ali (80 tahun), warga Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, bermaksud bepergian ke Kecamatan Pameungpeuk, Garut, untuk menemui sanak saudara. Namun, karena jarak yang cukup jauh dan kondisi fisik yang sudah renta, keduanya memutuskan untuk kembali ke Bogor setelah membuat surat kehilangan di Polres Garut.

Mengetahui kondisi kedua orang tua itu, Pamapta Polres Garut Ipda Denden dengan sigap memberikan bantuan kemanusiaan. Mereka mengantarkan kedua lansia tersebut ke kantor Baznas Garut, sesuai permintaan, sebelum kembali melanjutkan perjalanan pulang.

Langkah cepat dan empati personel Polres Garut ini merupakan wujud nyata dari Polri yang presisi, peduli, dan hadir di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan perhatian lebih.

“Kami tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tapi juga harus hadir memberikan rasa aman dan membantu masyarakat, terutama yang rentan seperti lansia,” ungkap Ipda Denden.

Tindakan humanis ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar, yang menilai Polres Garut tidak hanya tegas dalam tugas, tetapi juga memiliki kepedulian tinggi terhadap kemanusiaan.(Arief)

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 5 November 2025

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 17:09 Tanggal 04 November 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan