Polri

Polres Garut Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Hadapi Operasi Ketupat Lodaya 2026

Abah Rohman
0
×

Polres Garut Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Hadapi Operasi Ketupat Lodaya 2026

Sebarkan artikel ini

 

Garut | Polres Garut menggelar rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka persiapan pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mumun Surachman Polres Garut. Senin (9/3/2026).

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Garut, TNI, para Pejabat Utama (PJU) Polres Garut, instansi terkait, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto mengatakan bahwa rapat koordinasi lintas sektoral ini dilaksanakan sebagai langkah awal dalam mempersiapkan pengamanan Hari Raya Idul Fitri melalui Operasi Ketupat Lodaya 2026.

“Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta sinergitas dan koordinasi yang baik antara Polri, TNI, pemerintah daerah, serta seluruh instansi terkait dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama perayaan Idul Fitri,” ujar Kapolres.

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai kesiapan, mulai dari pengamanan jalur mudik dan arus balik, pengamanan pusat keramaian, tempat ibadah, hingga objek wisata yang diperkirakan akan mengalami peningkatan aktivitas masyarakat.

Polres Garut bersama seluruh unsur terkait berkomitmen untuk bekerja sama secara maksimal guna memastikan pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 berjalan aman, tertib, dan lancar sehingga masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan aman, lancar dan nyaman. (Djuanda)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 17:43 Tanggal 09 Maret 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Kapolri