Polri

Polres Garut Amankan Sopir Angkot Penabrak Pedagang Lotek Dijalan Cimanuk

Abah Rohman
0
×

Polres Garut Amankan Sopir Angkot Penabrak Pedagang Lotek Dijalan Cimanuk

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Polres Garut berhasil mengamankan sopir angkutan kota (angkot) yang sebelumnya melarikan diri usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Cimanuk, tepatnya di depan Gereja Pantekosta, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Kendaraan yang terlibat adalah angkutan kota trayek 02 dengan nomor polisi Z 1916 DW. Ujar Kasat Lantas Polres Garut AKP Aang Andi Suhandi.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi, angkot tersebut melaju dari arah Leuwi Daun menuju arah Maktal. Saat melintas di jalan lurus dan mendatar di Jalan Cimanuk, kendaraan diduga hilang kendali ke arah kiri jalan.

Akibatnya, angkot menabrak roda atau gerobak milik pedagang rujak/lotek yang berada di bahu jalan sebelah kiri. Benturan keras tersebut menyebabkan gerobak rusak berat dan korban mengalami luka.

Korban diketahui bernama Eti (56), seorang ibu rumah tangga yang sehari-hari berjualan rujak/lotek. Korban merupakan warga Jalan Pasir Pogor RT 01 RW 05, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota. Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke RSU dr. Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, sopir angkot yang terlibat dalam kecelakaan sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.

Namun, berkat penyelidikan dan penanganan cepat dari pihak kepolisian, pengemudi angkot tersebut kini telah berhasil diamankan oleh Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.(irgun)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 21:27 Tanggal 07 Januari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan