Berita DaerahPolri

Polisi Tahan Dua Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan, Aksi diduga dipicu Pengaruh Minuman Keras

Abah Rohman
×

Polisi Tahan Dua Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan, Aksi diduga dipicu Pengaruh Minuman Keras

Sebarkan artikel ini

 

GARUT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut pada Sabtu subuh (04/07/2026).

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, S.H., M.H.M., C.HRA., menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan) dan/atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (02/07/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pondok Pesantren Darussalam Al-Mubtadiin, Kampung Situ Gede, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban M Fadhil R Badawi warga Desa Sukaraja Kec Wanaraja Tasikmalaya, diduga mengalami tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka robek pada bagian bibir dalam bawah sebelah kiri akibat pukulan menggunakan kepalan tangan.

Aksi pengeroyokan tersebut diduga dipicu karena para pelaku berada dalam pengaruh minuman keras, sehingga terjadi tindakan kekerasan terhadap korban.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni DB alias I, warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, serta DW alias N, Warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

“Saat ini kedua tersangka telah menjalani proses penahanan guna kepentingan penyidikan,” ujar AKP Herman Saputra saat ditemui awak media.

Polres Garut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengajak seluruh warga untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui cara-cara yang damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Garut tetap aman dan kondusif. (Irgun)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 38e625be86284308deb2f6f7e856737b | 2026

Polisi Tahan Dua Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan, Aksi diduga dipicu Pengaruh Minuman Keras

Dibuat oleh Abah Rohman pada 14:32 WIB, 4 Juli 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.