Garut, 3 Januari 2026,Dr H. Saepulloh S.Ag.,M.Pd.l., saat di wawancara di kantor kementrian Agama jalan Sukagalih Tarogong kidul Garut,bagi kami di Kementerian Agama merupakan hari yang sangat bermakna, karena bertepatan dengan Hari Ulang Tahun atau Hari Amal Bakti Kementerian Agama yang ke-80.
Selama 80 tahun, Kementerian Agama terus berperan dalam menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta memelihara toleransi antarumat beragama. Hal ini juga menjadi komitmen kami dalam kehidupan masyarakat di Kabupaten Garut.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Dr. H. Saepulloh, S.Ag., M.Pd.I., senantiasa menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan kedamaian. Harapan kami, Kabupaten Garut sebagai daerah yang luar biasa dengan jumlah penduduk sekitar 2,7 juta jiwa dan terdiri dari 42 kecamatan, dapat terus menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat yang harmonis.
Bagi kami di Kementerian Agama, menjaga kerukunan tersebut tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan bersama seluruh lapisan masyarakat, para tokoh agama, ulama, dan para kiai. Beberapa waktu lalu, tepatnya sekitar dua bulan yang lalu, kami juga mengadakan kegiatan kebersamaan berupa pertandingan olahraga, seperti bulutangkis dan catur. Para pemenang dari kegiatan tersebut ke depannya akan menjadi referensi atau perwakilan apabila dibutuhkan dalam kegiatan tertentu.
Setiap tahun, Hari Amal Bakti selalu kami peringati dengan penuh semangat. Tentu ada progres dan perbedaan dari tahun ke tahun. Pada tahun ini pun, peringatannya terasa istimewa karena memiliki makna tersendiri. Alhamdulillah, hari ini kami dapat hadir dan berkumpul bersama untuk memeriahkan dan mensyukuri peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama yang ke-80.(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 20:53 Tanggal 03 Januari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


