Penuh Keakraban, Babinsa Mapurujaya Lakukan Komsos Bersama Pembuat Perahu Tradisional
WARTABELANEGARA – Upaya membangun kedekatan bersama warga di kampung binaan, anggota Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Koptu Yohanis Ardianto melaksanaan Komunikasi Sosial (Komsos) kepada Bapak Petrus, salah satu pembuat perahu tradisional yang berlokasi di Kampung Tipuka jalan Poros Ayuka, Distrik Mimika Timur, Kab. Mimika, Senin (24/07/2023).
Melalui Komsos, Koptu Yohanis berupaya membangun komunikasi dan menjalin silaturahmi yang baik dengan seluruh warga Kampung Tipuka. Hal tersebut dilakukanya selain sebagai bentuk tugas dan tanggung jawabnya selaku Babinsa, juga sebagai salah satu sarana agar keberadaanya selaku Babinsa di desa tersebut dapat diterima baik oleh seluruh masyarakat, sehingga terwujud kemanunggalan TNI bersama rakyat.
“Komsos saya kali ini bersama Bapak Petrus bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan solidaritas yang tinggi antara Babinsa bersama warga, dan sebagai Babinsa saya harus cepat beradaptasi dan membaur bersama warga, sehingga informasi sekecil apapun dapat cepat kita ketahui melalui penyampaian warga,” ujar Babinsa.
“Selain itu juga, untuk mengetahui kondisi sosial masyarakat di kampung binaan, dan kita akan tahu keluh kesah masyarakat serta dapat menambah ilmu pengetahuan tentang pembuatan perahu tradisional, dan ini sangat bermanfaat bagi saya,” terangnya.
Sementara itu Bapak Petrus pembuat perahu tradisional di Kampung Tipuka mengaku sangat senang di kunjungi oleh Babinsa. “Terimakasih atas kedatangan Bapak Babinsa yang telah meluangkan waktu mengunjungi tempat kami, kehadiran Bapak Babinsa di kampung kami membawa rasa aman, nyaman dan tentram bagi warga kami,” ujarnya.
(Kodim 1710/Mimika)
Baca berita lainnya : KLIK DISINI
Baca juga :
Babinsa Mapurujaya / Danakirti Media
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ridho Pamungkas Jam 22:59 Tanggal 25 Juli 2023 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


