Nasional

Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai Rp65 Miliar, Bea Cukai Jabar Tegaskan Komitmen Lindungi Penerimaan Negara

Taufik Hidayat
0
×

Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai Rp65 Miliar, Bea Cukai Jabar Tegaskan Komitmen Lindungi Penerimaan Negara

Sebarkan artikel ini

 

Garut, 24 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai awak media di Gedung Pendopo, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (24/6/2026).

Pada kesempatan tersebut, Finari Manan turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal secara simbolis yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, bersama unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Memo Hermawan, di Lapangan Alun-Alun Garut.

Menurut Finari Manan, pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan bersama antara Bea Cukai, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat selama periode Juli 2025 hingga Juni 2026.

“Nilai rokok ilegal yang dimusnahkan kurang lebih mencapai Rp65 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp32,9 miliar. Ini merupakan hasil sinergi, kolaborasi, dan koordinasi seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat yang memberikan informasi terkait pelanggaran di bidang cukai hasil tembakau,” ujar Finari Manan.

Ia menjelaskan, rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi berupa cukai dan pajak yang seharusnya menjadi sumber penerimaan negara. Padahal, dana yang berasal dari cukai hasil tembakau memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, pelayanan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, hingga kegiatan penegakan hukum.

“Cukai hasil tembakau dan pajak rokok merupakan sumber pendapatan yang sangat penting. Dana tersebut dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan, kesehatan masyarakat, serta kegiatan sosialisasi dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal,” tambahnya.

Bea Cukai Jawa Barat juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar masyarakat semakin memahami dampak negatif peredaran rokok ilegal.

Data penindakan menunjukkan tren yang cukup signifikan. Pada tahun 2024, Bea Cukai berhasil menindak sekitar 62 juta batang rokok ilegal. Sementara pada tahun 2025 jumlahnya meningkat menjadi sekitar 101 juta batang rokok ilegal. Sedangkan hingga pertengahan tahun 2026, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan telah mencapai sekitar 50 juta batang.

Penindakan dilakukan melalui berbagai operasi di lapangan, mulai dari pemeriksaan di jalan tol, warung-warung, perusahaan jasa titipan, hingga jalur distribusi lainnya. Berbagai modus operandi yang digunakan pelaku juga terus berkembang sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi.

Finari Manan mengungkapkan bahwa Jawa Barat pada umumnya bukan merupakan daerah produksi rokok ilegal, melainkan lebih banyak menjadi wilayah pemasaran maupun jalur distribusi. Rokok ilegal yang berhasil diamankan umumnya akan diedarkan di wilayah Jawa Barat sebelum dikirim ke berbagai daerah lain seperti Sumatera, Kalimantan, dan wilayah Indonesia lainnya.

“Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan berbagai daerah dan aparat terkait untuk mempersempit ruang gerak para pelaku. Peredaran rokok ilegal ini melibatkan jaringan distribusi yang cukup panjang sehingga memerlukan kerja sama lintas sektor yang kuat,” katanya.

Ia menambahkan, sebelum dilakukan pemusnahan, terdapat rangkaian proses hukum yang panjang, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administrasi maupun denda kepada para pelanggar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Bea Cukai Jawa Barat berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Jawa Barat dan Indonesia secara keseluruhan.(opx)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 14:34 Tanggal 24 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912