Wisata

Pasca Liburan 2026, Polsek Pameungpeuk Intesifkan Pengamanan Wisata Pantai Sayang Heulang

Abah Rohman
0
×

Pasca Liburan 2026, Polsek Pameungpeuk Intesifkan Pengamanan Wisata Pantai Sayang Heulang

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Pasca berakhirnya Libur Tahun Baru 2026, jajaran Polsek Pameungpeuk Polres Garut tetap mengintensifkan kegiatan monitoring dan pengamanan (pam) di objek wisata Pantai Sayang Heulang, Kampung Pabuaran, Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, dalam rangka mengantisipasi aktivitas masyarakat pasca libur panjang. Senin (5/1/2026).

Kegiatan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata pantai tersebut. Berdasarkan hasil monitoring pada Minggu (4/1/2026) hingga pukul 10.30 WIB, tercatat sebanyak 100 unit kendaraan roda dua (R2) dan 95 unit kendaraan roda empat (R4) memasuki area wisata, dengan jumlah pengunjung mencapai 250 orang. Sementara itu, pada Senin (5/1/2026) hingga pukul 12.00 WIB, jumlah kendaraan yang terpantau sebanyak 49 unit R2 dan 38 unit R4, dengan total pengunjung sekitar 190 orang.

Kapasitas maksimal pengunjung di Objek Wisata Pantai Sayang Heulang sendiri mencapai 10.000 orang, sehingga jumlah wisatawan yang hadir masih dalam kondisi aman dan kondusif.

Dalam pelaksanaan pengamanan, personel Polsek Pameungpeuk didukung oleh Bhabinkamtibmas Desa Mancagahar, jajaran Satpolairud Polres Garut, Bala Wisata serta anggota Koramil 1119/Pameungpeuk, guna memastikan situasi tetap kondusif, khususnya di area pesisir pantai.

Kapolsek Pameungpeuk IPTU Bangbang Sudarsono menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pengamanan secara rutin selama masa libur panjang, sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.(A.Suhaya)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 13:10, tanggal 05 Januari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas SiliwangiJenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan