TNIUtama

Panglima TNI: Tingkatkan PAM WAS Pada Prajurit Berperilaku Aneh

Aninggell
0
×

Panglima TNI: Tingkatkan PAM WAS Pada Prajurit Berperilaku Aneh

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Panglima TNI: Tingkatkan PAM WAS Pada Prajurit Berperilaku Aneh

WARTA BELA NEGARA, Jakarta — Kepada Komandan satuan jajaran TNI untuk lebih meningkatkan pengawasan melekat kepada seluruh prajurit TNI. Demikian disampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono S.E., M.M. di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023).

Panglima TNI menegaskan untuk lebih meningkatkan pengamanan dan pengawasan personel, khususnya terhadap prajurit yang berperilaku aneh, tidak wajar, sering terlambat masuk, bergaya hidup mewah dan sering menyendiri.

[irp]

“Akhir-akhir ini terjadi peningkatan kasus kriminal yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI, sehingga menjadi sentimen negatif di masyarakat, bahkan telah menutup peran dan citra positif TNI yang selama ini sudah dibangun dengan susah payah,” ungkap Panglima TNI.

“Jadi saya tekankan tidak ada prajurit yang lepas dari satuannya, Komandan Satuan harus bertanggung jawab terhadap prajuritnya dimanapun ditugaskan,” tambahnya.

Panglima TNI juga mengatakan bahwa bagi prajurit yang terbukti melakukan penganiayaan, kekerasan dan intimidasi kepada masyarakat agar Pom TNI segera ambil tindakan tegas dengan diproses hukum.

“Jangan ditutupi yang pada akhirnya dapat merugikan nama baik satuan dan TNI,” ujarnya.

“Kepada para Komandan satuan agar lebih intensifkan Jam Komandan kepada seluruh prajurit, untuk memberikan perhatian, penekanan dan evaluasi tugas-tugas yang dikerjakan sehingga jelas arah kebijakan pemimpinnya,” pungkasnya. (Puspen TNI)

[irp posts=”8082″ ]

[irp posts=”8176″ ]

Panglima TNI: Tingkatkan PAM WAS /danakirtimedia
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 23:44 Tanggal 03 September 2023 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Kapolri