Lembaga PendidikanNasionalTNI

Panglima TNI Terima Paparan Ren Dikreg LI Sesko TNI TA 2023

Aninggell
0
×

Panglima TNI Terima Paparan Ren Dikreg LI Sesko TNI TA 2023

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Panglima TNI Terima Paparan Rencana Pendidikan Reguler LI Sesko TNI TA 2023

WARTABELANEGARA, JAKARTA || Panglima  TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., menerima paparan tentang Rencana Pendidikan Reguler LI Sesko TNI TA 2023 dari Komandan Sekolah Staf dan Komando (Dansesko) TNI Marsdya TNI Kusworo, S.E., M.M., bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lt.III Gedung Soedirman Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (4/1/2023).

Dalam paparannya Dansesko TNI menyampaikan salah satu dasar rencana pelaksanaan Pendidikan Reguler LI Sesko TNI TA 2023 adalah lima arahan  Panglima TNI, yaitu kembalikan marwah Dikreg Sesko TNI yakni penguatan materi Operasi Gabungan (Opsgab) dan Operasi Bersama (Opsma), tambahkan materi operasi bersama untuk Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seleksi Peserta Didik (Serdik) dan pelaksanaan pendidikan sesuai ketentuan (tripola dasar pendidikan), melaksanakan pembinaan jasmani dengan lari kartu 2 pos serta  laksanakan koordinasi dengan Sesko Angkatan untuk sinkronisasi Program Kegiatan Bersama (PKB) Opsgab dan PKB Kejuangan (Juang).
Adapun pendidikan akan dilaksanakan selama 8 bulan yang akan dibuka pada 8 Maret sampai dengan 30 November 2023. Untuk jumlah peserta didik berjumlah 150 perwira siswa (pasis) terdiri atas 128 Pasis TNI, 15 Pasis Polri serta 7 Pasis dari manca negara atau negara sahabat (Australia, India, Arab Saudi, Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam).   Sasaran pendidikan merujuk pada Tripola dasar pendidikan meliputi akademik, kepribadian dan jasmani.

Pada kesempatan itu Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan untuk kembali lagi kepada marwah Sesko TNI seperti awal dulu didirikan disamping mengikuti perkembangan teknologi dan pengetahuan ke depan. “Karena TNI sampai saat ini masih darat, laut, udara dan doktrin operasi gabungan TNI juga ada, dasar-dasar untuk melaksanakan operasi gabungan dan dalam pengerahan kekuatan TNI juga masih menggunakan doktrin operasi gabungan TNI. Tentunya itu masih relevan dan masih digunakan belum berubah,” ucapnya.

Panglima TNI menambahkan bahwa Sesko TNI didirikan tentunya sebagai aktualisasi dari doktrin operasi gabungan TNI.  Harapannya Sesko Angkatan sebagai dasar nantinya melangkah menjadi ke Sesko TNI, karena Sesko TNI tingkatannya lebih strategis sebagai Kogab, sedangkan Sesko Angkatan sebagai Pangkogasgab. “Supaya nantinya termasuk kurikulum pelaksanaan di tiap-tiap Angkatan.  Ini agar disamakan, sehingga nanti ketika PKB Opsgab dan PKB Ops Juang itu betul-betul selaras,” tuturnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Kasum TNI Letjen TNI Eko Margiyono, M.A., Irjen TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono,  S.H., M.H., M.Tr.(Han), Asrenum Panglima TNI Laksda TNI Hery Puranto, S.E., M.M., Aspers Panglima TNI Marsda TNI Samsul Rizal, S.I.P., M.Tr.(Han) dan para Pejabat Utama Mabes TNI dan Angkatan.(Puspen TNI).

https://wartabelanegara.com/sesko-tni-dikreg-ke-50-ditutup-kolonel-ezra-lulus-terbaik/
Panglima TNI Terima Paparan / danakirtimedia
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 19 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 20:18 Tanggal 07 Januari 2023 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912