DaerahUtama

Orang Tidak Dikenal Mengaku Dari Sensus Tusuk Remaja Usia 20 Tahun 

Avatar
0
×

Orang Tidak Dikenal Mengaku Dari Sensus Tusuk Remaja Usia 20 Tahun 

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN, Bogor – Remaja berusia 20 Tahun berinisial T, warga Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor di tusuk oleh orang tidak di kenal (OTK).

Pasalnya, korban saat kejadian sedang berada di rumah seorang diri setiba langsung di tusuk pelaku, orang tidak di kenal yang datang ke rumah dengan berpura-pura untuk melakukan sensus penduduk.

“Saat peristiwa itu korban sedang sendiri di rumah didatangi seorang pria yang mengaku sebagai petugas sensus penduduk dengan meminta KK dan KTP,” kata Kapolsek Sukaraja Kompol Darmawan kepada wartawan, Kamis, 20 Oktober 2022.

Lanjut Kapolsek menerangkan, Saat itu korban berinisial T ini mencoba menghubungi orang tuanya via telpon, namun pria yang mengaku sebagai petugas sensus tersebut masuk ke dalam rumah dan langsung melakukan pemukulan.

“Saat itu korban mencoba melakukan perlawanan kepada pelaku. Hingga pada akhirnya korban ini di tusuk dan pelaku langsung melarikan diri.

Diketahui, dari Korban bahwa pelaku menggunakan masker dan topi kupluk, sehingga korban tidak mengenalinya,” Sambung nya

Ketika itu juga, Kapolsek menegaskan, Korban di larikan ke rumah sakit FMC oleh tetangganya yang mendengar teriakan korban, hingga saat ini korban sendiri masih dalam Penanganan medis.

“Saat ini kami bersama Sat Reskrim Polres Bogor pun langsung bertindak cepat dengan melakukan Penyelidikan untuk mengungkap pelaku penusukan tersebut,” ungkapnya.

 

Penulis: Man
Editor: Ikman Periatna

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ikman Periatna Jam 23:23 Tanggal 20 Oktober 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912