WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Wartabelanegara.com,Makassar – Helikopter H225M Caracal H-2213 dan Boeing 737-200 Skadron Udara 5 yang dikerahkan Lanud Sultan Hasanuddin dalam pencarian pesawat ATR-42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) berhasil identifikasi titik lokasi jatuhnya pesawat di kawasan Gunung Bulusaraung, Minggu (18/1/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, segera diturunkan lima prajurit Korpasgat dan satu personel Basarnas menggunakan Helikopter H225M Caracal ke titik lokasi jatuhnya pesawat untuk menyiapkan langkah awal proses evakuasi.
Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., menyampaikan bahwa pengerahan unsur TNI AU ini merupakan bentuk komitmen dan respon cepat dalam membantu operasi kemanusiaan.
“TNI Angkatan Udara, khususnya Lanud Sultan Hasanuddin, siap mendukung penuh upaya pencarian dan evakuasi pesawat yang hilang kontak ini. Seluruh kemampuan yang kami miliki akan kami kerahkan secara maksimal, baik melalui unsur udara maupun personel di lapangan, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan sinergi bersama seluruh instansi terkait,” tegas Danlanud.
Operasi pencarian dan evakuasi akan terus dilaksanakan secara terpadu dengan mempertimbangkan kondisi cuaca, medan, serta perkembangan informasi terbaru dari posko gabungan. (Pen Lanud Sultan Hasanuddin)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Lanud Sultan Hasanuddin Kerahkan Helikopter Caracal Boeing Intai Strategis, Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Diidentifikasi
Diterbitkan pertama kali oleh Rahmat Hidayat pada 17:04 WIB, 18 Januari 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







