WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Gowa-19 Januari 2026, Tim Search and Rescue (SAR) gabungan kembali berhasil menemukan korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Senin (19/1/2026)
Korban kedua yang teridentifikasi berjenis kelamin perempuan ini ditemukan sekitar pukul 14.00 WITA, lokasinya yang ekstrem
Lebih lanjut,Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, menjelaskan bahwa medan evakuasi sangat menantang karena kondisi tebing yang terjal dan curam.
“Lokasi penemuan berada pada kondisi tebing yang sangat terjal. Kedalaman diperkirakan sekitar 500 meter dari puncak Gunung Bulusaraung. Posisi ini berbeda cukup jauh dengan korban pertama,” ujar Syafii dalam keterangan persnya.
Gerak Operasi SAR:
Mengingat serpihan pesawat dan tubuh korban yang tersebar, Tim SAR membagi area pencarian menjadi empat sektor utama.
Kendala: Cuaca yang tidak menentu dan medan ekstrem menjadi tantangan utama, namun seluruh potensi SAR telah dimaksimalkan untuk proses evakuasi.
Hingga saat ini, Tim SAR fokus pada penyelesaian evakuasi jenazah dari lokasi temuan. Terkait identitas lengkap para korban, Basarnas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang (DVI Polri) untuk proses identifikasi lebih lanjut.
“Identitas korban bukan kewenangan kami. Saat ini fokus utama kami adalah menuntaskan proses evakuasi,” tutup Syafii.
Koresponden SulSel:Aan
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Ditebing Curam Tim SAR : Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Dijurang Kedalaman 500 M Gunung Bulusarung
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 18:09 WIB, 19 Januari 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







