Breaking NewsUtama

Sidang Isbat Putuskan Puasa Mulai Kamis 19 Februari 2026

FAAL Redaksi
0
×

Sidang Isbat Putuskan Puasa Mulai Kamis 19 Februari 2026

Sebarkan artikel ini
Sidang Isbat Putuskan Puasa Mulai Kamis 19 Februari 2026
Sidang Isbat Putuskan Puasa Mulai Kamis 19 Februari 2026

Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadan 1447 H dimulai Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan diumumkan Menag Nasaruddin Umar usai verifikasi hisab dan rukyat nasional.

Jakarta, 17 Februari 2026 — Sidang Isbat yang digelar pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1447 Hijriah dimulai Kamis, 19 Februari 2026. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan keputusan tersebut setelah memastikan hilal tidak memenuhi kriteria visibilitas nasional.

Sidang Isbat tahun ini kembali menegaskan penggunaan standar kriteria MABIMS (3-6,4) dalam menentukan awal bulan Hijriah.

Data Nasional Tunjukkan Hilal Negatif

Paparan hisab menunjukkan tidak ada wilayah Indonesia yang mencapai tinggi hilal 3 derajat.

Seluruh Wilayah di Bawah Ambang Batas

Tinggi hilal tercatat negatif dan elongasi belum mencapai 6,4 derajat. Kondisi ini membuat hilal tidak mungkin terlihat secara ilmiah.

Konsekuensi Syariat

Karena hilal tidak memenuhi syarat visibilitas, bulan Syakban digenapkan menjadi 30 hari.

Penetapan Resmi dan Dampaknya

Keputusan Sidang Isbat menjadi pedoman nasional.

Tarawih Dimulai Rabu Malam

Umat Islam akan melaksanakan salat tarawih pada Rabu malam, 18 Februari 2026.

Aktivitas Nasional Menyesuaikan

Sekolah, perkantoran, dan aktivitas ekonomi mulai menyesuaikan ritme Ramadan.
Pemerintah berharap keputusan ini memperkuat kesatuan umat dalam menyambut bulan suci.
Dengan diumumkannya puasa Kamis 19 Februari 2026, umat Islam di Indonesia kini memiliki kepastian resmi untuk memulai Ramadan 1447 H.

Baca Juga : Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H, Hilal Masih Nihil

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi Jam 21:59 Tanggal 17 Februari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912