WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadan 1447 H dimulai Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan diumumkan Menag Nasaruddin Umar usai verifikasi hisab dan rukyat nasional.
Sidang Isbat tahun ini kembali menegaskan penggunaan standar kriteria MABIMS (3-6,4) dalam menentukan awal bulan Hijriah.
Data Nasional Tunjukkan Hilal Negatif
Paparan hisab menunjukkan tidak ada wilayah Indonesia yang mencapai tinggi hilal 3 derajat.
Seluruh Wilayah di Bawah Ambang Batas
Tinggi hilal tercatat negatif dan elongasi belum mencapai 6,4 derajat. Kondisi ini membuat hilal tidak mungkin terlihat secara ilmiah.
Konsekuensi Syariat
Karena hilal tidak memenuhi syarat visibilitas, bulan Syakban digenapkan menjadi 30 hari.
Penetapan Resmi dan Dampaknya
Keputusan Sidang Isbat menjadi pedoman nasional.
Tarawih Dimulai Rabu Malam
Umat Islam akan melaksanakan salat tarawih pada Rabu malam, 18 Februari 2026.
Aktivitas Nasional Menyesuaikan
Sekolah, perkantoran, dan aktivitas ekonomi mulai menyesuaikan ritme Ramadan.
Pemerintah berharap keputusan ini memperkuat kesatuan umat dalam menyambut bulan suci.
Dengan diumumkannya puasa Kamis 19 Februari 2026, umat Islam di Indonesia kini memiliki kepastian resmi untuk memulai Ramadan 1447 H.
Baca Juga : Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H, Hilal Masih Nihil
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Sidang Isbat Putuskan Puasa Mulai Kamis 19 Februari 2026
Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi pada 21:59 WIB, 17 Februari 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







