Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadan 1447 H dimulai Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan diumumkan Menag Nasaruddin Umar usai verifikasi hisab dan rukyat nasional.
Jakarta, 17 Februari 2026 — Sidang Isbat yang digelar pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1447 Hijriah dimulai Kamis, 19 Februari 2026. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan keputusan tersebut setelah memastikan hilal tidak memenuhi kriteria visibilitas nasional.
Sidang Isbat tahun ini kembali menegaskan penggunaan standar kriteria MABIMS (3-6,4) dalam menentukan awal bulan Hijriah.
Data Nasional Tunjukkan Hilal Negatif
Paparan hisab menunjukkan tidak ada wilayah Indonesia yang mencapai tinggi hilal 3 derajat.
Seluruh Wilayah di Bawah Ambang Batas
Tinggi hilal tercatat negatif dan elongasi belum mencapai 6,4 derajat. Kondisi ini membuat hilal tidak mungkin terlihat secara ilmiah.
Konsekuensi Syariat
Karena hilal tidak memenuhi syarat visibilitas, bulan Syakban digenapkan menjadi 30 hari.
Penetapan Resmi dan Dampaknya
Keputusan Sidang Isbat menjadi pedoman nasional.
Tarawih Dimulai Rabu Malam
Umat Islam akan melaksanakan salat tarawih pada Rabu malam, 18 Februari 2026.
Aktivitas Nasional Menyesuaikan
Sekolah, perkantoran, dan aktivitas ekonomi mulai menyesuaikan ritme Ramadan.
Pemerintah berharap keputusan ini memperkuat kesatuan umat dalam menyambut bulan suci.
Dengan diumumkannya puasa Kamis 19 Februari 2026, umat Islam di Indonesia kini memiliki kepastian resmi untuk memulai Ramadan 1447 H.
Baca Juga : Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H, Hilal Masih Nihil
Redaksi Wartabelanegara.com (WBN) adalah portal berita nasional yang berdedikasi menyajikan informasi akurat seputar kebijakan publik, pertahanan, keamanan, dan dinamika sosial. Kami berkomitmen pada jurnalisme faktual dan objektif demi mendukung transparansi informasi bagi masyarakat Indonesia.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi Jam 21:59 Tanggal 17 Februari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
