*Kodim 1409/Gowa Bersama Subdenpom XIV/1-1 Takalar Gelar Pemeriksaan Berkala Surat Kendaraan*
GOWA — Guna memastikan kedisiplinan dan tertib hukum di lingkungan TNI, Subdenpom XIV/1-1/Takalar menggelar pemeriksaan kelengkapan fisik dan administrasi surat kendaraan bagi personel Kodim 1409/Gowa. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Upacara Makodim 1409/Gowa, Jl. Sultan Hasanuddin, Kel. Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Rabu (26/8/2026).
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Dansubdenpom XIV/1-1/Takalar, Lettu Cpm Muhammad Idrus, bersama 5 personelnya. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasdim 1409/Gowa Mayor Arh Muhammad Yuliansyah, S.A.P., Pasi Intel Kapten Cba Edi Sudarsono, Pj. Pasi Log Kapten Inf Ikbal B, serta diikuti sekitar 45 perwakilan personel militer dan PNS Kodim 1409/Gowa.
Pemeriksaan ini menyasar seluruh kendaraan operasional dinas maupun kendaraan pribadi milik anggota. Petugas mengecek fisik kelaikan kendaraan serta keabsahan dokumen pendukung seperti SIM, STNK, dan surat izin jalan yang masih berlaku sesuai ketentuan.
Dandim 1409/Gowa Letkol Inf Gilang Nugraha Kresnadi memberikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan pengawasan tersebut. Menurutnya, langkah ini penting dilakukan secara berkala sebagai bentuk pencegahan dini terhadap pelanggaran lalu lintas sekaligus wujud penegakan disiplin prajurit agar dapat menjadi teladan bagi masyarakat di jalan raya.
Dewi Wati adalah jurnalis wilayah sulawesi di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Dewi gemar menulis dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 13:46 Tanggal 26 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


