Kapuspen TNI Hadiri Peresmian Gedung Pertunjukan Wayang Orang Bharata
WARTABELANEGARA, Jakarta || Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., diwakili oleh Kapuspen TNI Laksda TNI Kisdiyanto menghadiri Peresmian Gedung Pertunjukan Wayang Orang Bharata, di gedung pertunjukan Wayang Orang Bharata, Jalan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).
Peresmian sekaligus menandai pertunjukan perdana wayang orang dengan ditandai pemukulan gong oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto. Selanjutnya dilakukan penyerahan kostum wayang orang berupa Mahkota dan Probo kepada Ketua Paguyuban Seniman Wayang Orang Bharata Teguh Kenthus.
Dalam kesempatan tersebut sekaligus dilaksanakan pengukuhan Laksamana TNI (Purn) Dr. Ade Supandi, S.E., M.A.P. menjadi Pembina Paguyuban Wayang Orang Bharata. Dr. Ari Ginanjar Agustian sebagai Penasehat Paguyaban Wayang Orang Bharata. Ibu Endah Hesti Hartanti Nigsih Ade Supandi dan Ibu Lea Irawan sebagai Dewan Penyantun.
Acara selanjutnya pementasan Wayang Orang Bharata dengan lakon Kunthi sang Ibu sejati yang menceritakan tentang perjuangan seorang Ibu membesarkan 5 putranya menjadi satria yang bijaksana dengan menegakkan kebenaran dan keadilan.(Puspen TNI).
Baca Berita Lain : Disini
Kapuspen TNI Hadiri / danakirtimedia

Aninggelldivita merupakan jurnalis dan editor Warta Bela Negara yang berdedikasi menyajikan berita akurat, berimbang, dan edukatif. Kompetensinya diperkuat dengan Sertifikasi Wartawan resmi dari Dewan Pers RI. Di luar dunia jurnalistik, ia adalah mahasiswi aktif di Fakultas Hukum dan Ilmu Komunikasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 10:36 Tanggal 15 Februari 2023 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
