Garut – Dalam rangka mempererat sinergi dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Kapolsek Bungbulang AKP Priyo Sumbodo, S.E. bersama anggota Polsek Bungbulang melaksanakan kegiatan silaturahmi kamtibmas dengan pimpinan Pondok Pesantren Nijamiah Syafi’iyah Liunggunung, Kamis (15/1/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan Ponpes Nijamiah Syafi’iyah Liunggunung, Kecamatan Bungbulang, dan dihadiri oleh pimpinan pondok pesantren serta para tokoh agama setempat.
Dalam silaturahmi tersebut, Kapolsek Bungbulang menyampaikan pentingnya membangun komunikasi dan kerja sama yang harmonis antara Polri dengan tokoh agama dan lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, peran pesantren dan para ulama sangat strategis dalam menjaga toleransi, persatuan, serta menciptakan suasana aman dan damai di tengah masyarakat.
“Kegiatan silaturahmi ini merupakan upaya memperkuat sinergi dan kebersamaan antara Polri dan tokoh agama, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Bungbulang,” ujar Kapolsek.
Pimpinan Ponpes Nijamiah Syafi’iyah menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga ketertiban serta menanamkan nilai-nilai keagamaan yang menyejukkan di lingkungan masyarakat.
Kegiatan silaturahmi kamtibmas ini berlangsung dengan penuh keakraban dan kekeluargaan, serta menjadi wujud nyata kehadiran Polri yang humanis dan dekat dengan masyarakat, khususnya di wilayah Bungbulang. (Suhaya)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 13:49 Tanggal 15 Januari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


